IJTIMALANG.COM – Seorang pria berinisial IJ (42), berprofesi buruh harian lepas, yang merupakan warga Desa Kemantren, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, diamankan petugas gabungan dari Polsek Jabung bersama Unit Opsnal I Polres Malang, Sabtu (24/9/2022) dini hari, tanpa perlawanan dirumahnya.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Ahmad Taufik, menerangkan bahwa petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Jabung dengan Resmob Polres Malang berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya, Sabtu (24/9).
“Terduga pelaku diamankan di rumahnya dini hari tadi sekitar jam 02.00 WIB,” jelas Taufik.
Dari tangan pelaku ini, lanjut IPTU Taufik, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 buah Laptop merk Lenovo warna Hitam milik korban seorang perempuan, ASA (30) warga Desa Gununjati, Jabung, Kabupaten Malang.
Kasi Humas melanjutkan, menurut keterangan dari korban, sekira bulan April 2021 ruko tempatnya tinggal seringkali kehilangan barang. Mulai dari kosmetik hingga perhiasan.
“Tak ingin kejadian terulang, korban pun berinisiatif memasang kamera CCTV di sekitar rukonya.
Namun pada Mei 2021 korban kembali kehilangan sejumlah barang berupa 3 buah telepon genggam, laptop, obat pelurus rambut, puluhan paket skin care, softlens, hingga bor listrik, dengan total kerugian puluhan juta rupiah. Merasa dirugikan korban pun melapor ke Polsek Jabung,” imbuhnya.
Mendapati laporan tersebut, petugas kemudian bergegas melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan terduga pelaku sedang mengacak-acak ruko mencari berharga, akhirnya petugas bisa mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan melakukan pengejaran.
Petugas mendapat petunjuk, lanjut Taufik, dari CCTV yang mengarah kepada terduga pelaku. Namun rupanya setelah melakukan pencurian, terduga pelaku sempat menghilang dari tempat tinggalnya.
“Hingga kemudian petugas mengetahui keberadaan terduga pelaku di rumahnya, Sabtu (24/9). Langsung diamankan saat itu juga,” pungkas Taufik.
Pelaku IJ saat ini sudah diamankan di Mapolres Malang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.