IJTIMALANG.COM – Kuasa Hukum Devi Athok selaku keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat mendesak Presiden Indonesia, Joko Widodo segera membentuk Tim Penyidik Independent kasus Tragedi Kanjuruhan.
“Kita ini negara hukum, supremasi hukum ini nomer satu. Bukan seperti ini caranya. Proses penyidikan ini membuat kita semua dari awal sudah menyangka dengan tidak diperbolehkannya kita ikut proses otopsi Ekshumasi tanggal 5 Nopember 2022 lalu, kita dilarang ikut dengan alasan akan menganggu jalannya otopsi,” tegas Imam, Senin (19/12/2022) sore usai pemeriksaan di Polres Malang.
Imam menegaskan, proses otopsi terhadap dua putri kandung kliennya, Devi Athok, sudah tidak benar. “Otopsi itu sudah gak bener, makanya kita sudah memprediksi, kalau hasilnya sudah gak sesuai dengan fakta yang ada sesuai kejadian, ya kita tolak hasil otopsi itu,” tuturnya
Dengan penolakan tersebut, sambung Imam, pihaknya masih mempunyai banyak cara mencari keadilan. “Banyak jalan yang kita tempuh, disamping mengajukan hasil otopsi lagi, kita hari ini, sudah membuat draf surat meminta pada Presiden Jokowi untuk membentuk tim penyidik independen dengan mengeluarkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang-red), karena ini mendesak,” tegas Imam.
Imam mengaku, Perlu dibutuhkan karena dalam perkara Tragedi Kanjuruhan, melibatkan institusi Kepolisian semua.
“Kalau masih di periksa oleh Penyidik Polri, kemudian tersangkanya Polri kita juga mengkhawatirkan tidak ada transparansi, akuntabel, objektifitas pasti kita pertanyakan. Maka dari itu kita dalam waktu seminggu ini akan berkirim surat ke Presiden, agar membentuk tim Penyidik Independent dengan dikuatkannya Perpu,” pungkas Imam.