Home Berita Polisi Usut Kasus Dugaan Pencabulan Dengan Terlapor Guru Ngaji Di Singosari Malang

Polisi Usut Kasus Dugaan Pencabulan Dengan Terlapor Guru Ngaji Di Singosari Malang

0

IJTIMALANG.COM – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Polda Jawa Timur, tengah mengusut kasus pencabulan anak yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji.

Kakek berinisial K (72) itu diduga telah mencabuli setidaknya 3 anak dibawah umur dengan dalih membacakan doa di rumahnya, Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari keluarga korban pada hari Senin (23/1/2023) lalu. Sejumlah saksi yang terdiri dari orang tua, korban dan saksi – saksi lainnya sudah dimintai keterangan terkait peristiwa pencabulan itu.

“Laporan sudah diterima hari Senin (23/1) kemarin, enam orang saksi sudah diperiksa, termasuk korban dan orang tuanya selaku pelapor,” kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (25/1).

Taufik menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat 3 orang anak yang mengaku menjadi korban pencabulan. Masing-masing berinisial NK (8), EP (10) dan AC (11), yang seluruhnya masih tetangga dari K di Desa Watugede, Kecamatan Singosari.

Modus yang digunakan K adalah membujuk rayu korban dengan mengatakan akan memberikan doa kepada korban. Aksinya diawali dengan mengusap kepala korban, lalu dilanjutkan mengusap-usap bagian pribadi dari korban.

Tak hanya itu, K juga ditengarai pernah memperlihatkan kemaluannya dihadapan korban, hingga akhirnya salah satu korban merasa trauma lalu berhenti mengaji di rumah K.

Untuk menutupi perbuatannya, ketiga korban diberikan uang sejumlah Rp. 2 ribu hingga Rp. 5 ribu agar tidak menceritakan kepada siapapun.

“Perbuatan tidak pantas itu dilakukan beberapa kali oleh K kepada ketiga korban dalam rentang waktu yang berbeda, yakni sejak tahun 2021 hingga Desember 2022,” ujarmya.

Lebih lanjut Taufik menjelaskan, selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai korban pada saat kejadian. Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap K guna dimintai keterangan.

“Rencananya besok, Rabu (26/1/2023), akan dilakukan pemeriksaan terhadap K, perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelahnya,” tegasnya.

Jika nantinya terbukti bersalah, polisi akan mengenakan K dengan Pasal 82 Jo pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak di bawah umur.

Terduga pelaku akan mendapatkan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta rupiah.

Previous article350 siswa Serbu Batik Lintang Malang, Belajar Warisan Budaya Bangsa
Next articleBuka Rakornas Transisi PC-PEN, Presiden Apresiasi Kerja Keras Jajaran Tangani Pandemi