IJTIMALANG.COM – Aparat Kepolisian Sektor Dampit, Polres Malang, berhasil meringkus seorang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Tersangka yang diamankan adalah HS (32), warga Desa Lebakharjo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan total hampir 1 gram.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap HS di rumahnya yakni di Dusun Krajan, Desa Lebakharjo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, pada Jumat (17/3/2023) malam.
“Penangkapan tersangka dilakukan di rumahnya, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendapatkan barang bukti 3 poket sabu siap edar yang disembunyikan di salah satu ruangan di dalam rumah,” kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang.
Dari penangkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti buah pipet berisi sabu, seperangkat alat hisap sabu, timbangan digital, plastik klip bekas sabu, uang tunai Rp 170 ribu, hingga ponsel yang digunakan untuk transaksi dengan pelanggannya.
Modus yang digunakan adalah mengedarkan narkotika dengan sistem ranjau, yakni barang berupa sabu diletakkan di suatu tempat sesuai kesepakatan melalui komunikasi ponsel. Sedangkan pembayaran dilakukan melalui transfer uang.
“Dari keterangan HS, dia mengaku sudah berkali-kali mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang,” tuturnya.
Kini tersangka HS telah ditahan di Polsek Dampit guna penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka terancam Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.