IJTIMALANG.COM – Polres Malang bakal menghentikan perkara Laporan Model B dalam Tragedi Kanjuruhan. Hal itu disampaikan Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana saat bertemu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Jumat (24/3/2023) sore di Lobi Mapolres Malang.
“Jangan terpengaruh dengan isu-isu, opini yang banyak kita temukan di media online. Kita tidak terpengaruh, kita netral. Sehingga rencana tindak lanjut kami adalah, kamu akan mempersiapkan mekanisme gelar perkara untuk menghentikan laporan ini,” ungkap Putu Kholis Aryana.
Menurut Kholis, gelar perkara nanti akan mengundang temen temen dari Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), dari keluarga korban. Dan juga pengawas eksternal dari Polda Jawa Timur.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum keluarga korban Tragedi Kanjuruhan sekaligus Kordinator Tim TATAK, Imam Hidayat SH menjelaskan, kedatangan dirinya bersama keluarga korban tragedi Kanjuruhan, untuk menghadap Kapolres Kepanjen.
“Kami datang untuk meminta kepastian, apakah perkara LP model B yang kita ajukan 5 bulan lalu, bisa diajukan statusnya menjadi ke tingkat penyidikan, ataukah kalau menurut pendapat hukum Polres Malang tidak cukup ya silahkan dihentikan,” kata Imam.
“Tadi rekan rekan mendengar sendiri, bahwa beliau Pak Kapolres dalam waktu dekat, akan menggelar perkara yang pada intinya, akan menghentikan proses penyidikan karena menurut pendapat beliau, bahwa pasal 338 dan 340 itu tidak bisa diterapkan di dalam perkara tragedi Kanjuruhan,” tambah Imam.
Imam menegaskan apa yang disampaikan Kapolres Malang adalah hak beliau. “Artinya kita kuasa hukum dari mas Devi, mbak Ifa dan keluarga korban yang lain, tentu tidak sependapat. Dan kita kukuh pasal 338 dan 340 tersebut pas untuk tragedi Kanjuruhan. Karena disini saya melihat ada unsur-unsur pembunuhannya ya. Jadi disini kita akan mengambil langkah hukum nyata apabila pihak Polres Malang akan menghentikan proses penyidikan laporan model B,” beber Imam.
Hal sama juga dikatakan Salahudin, Tim Advokasi dari TATAK. Salahudin berpendapat, tim TATAK akan mengkaji apapun putusan yang diambil pihak Polres Malang yang tadi sudah disebutkan.
“Bahwa kemungkinan ada penghentian penyidikan terkait kasus ini. Saya juga akan mempelajari secara seksama apakah kita menerima atau mengambil langkah hukum,” ujarnya.
Salahudin menambahkan, ada kemungkinan juga tim TATAK mengambil langkah hukum apakah itu pra peradilan atau lainnya.
“Kita akan mengkaji lebih jauh untuk kedepannya. Paling tidak, kepastian ini membuka ruang bagi kita apapun yang diambil keputusannya dari Polres Malang, kita menghargai dan menghormati itu,” terangnya.
“Karena itu tupoksi mereka, kita juga punya tupoksi masing-masing. Sehingga kita sama sama menginginkan adanya kepastian hukum dan keadilan itu sendiri,” Salahudin mengakhiri.