IJTIMALANG.COM – Unit Reskrim Polsek Dau, Polres Malang, menangkap pemuda berinisial LP (22), pengedar obat-obatan asal Mergan, Kota Malang, Jawa Timur. Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita 100 pil koplo siap edar.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas IPTU Ahmad Taufik mengatakan, LP di depan pinggir jalan Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, pada 24 Maret 2023.
“Pelaku inisial LP warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, ditangkap dan ditemukan 100 tablet, yaitu pil koplo dengan logo ‘££’,” kata Taufik, saat ditemui di Polres Malang.
Pemuda pengangguran itu ditangkap berdasarkan penyelidikan Opsnal Unit Reserse Kriminal Polsek Dau. Dari penyelidikan itu, polisi mendapat informasi jika LP kerap mengedarkan obat-obatan di wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Saat itu, petugas melihat LP dengan gerak-geriknya yang mencurigakan diduga hendak mengedarkan obat-obatan. Polisi kemudian membuntuti LP hingga di kawasan Kecamatan Wagir, dan melakukan penangkapan pada Jumat (24/3/2023) sekira jam 19.00 WIB.
Petugas langsung menggeledah badan dan pakaian yang dikenakan LP, dan menemukan barang bukti berupa 100 butir tablet warna putih dengan logo ££. Polisi juga menyita 4 butir pil serupa yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Selain itu, ponsel yang berisi pesan singkat transaksi obat-obatan milik pelaku juga turut diamankan kemudian dibawa ke Polsek Dau guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Menurut keterangan LP, barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan. LP akan menjual dengan paket kecil berisi 8 butir dengan harga Rp 20 ribu rupiah,” jelasnya.
Kini LP telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 196 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.