Home Berita Ratusan Tersangka diamankan dalam operasi pekat, 7 tindak kejahatan jadi target pemberantasan

Ratusan Tersangka diamankan dalam operasi pekat, 7 tindak kejahatan jadi target pemberantasan

0

IJTIMALANG.COM – Sebanyak 289 tersangka, berhasil diringkus dalam Operasi Pekat Semeru 2023 yang berlangsung sejak 17 Maret hingga 28 Maret 2023. Sekitar 7 tindak kejahatan menjadi sasaran utama, pemberantasan penyakit masyarakat ini, yang berhasil mengungkap sebanyak 281 kasus.

Inilah ratusan tersangka saat di rilis bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatannya. Di halaman Mako Polres Malang. Rilis yang dikomandoi  Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro menjelaskan, ada 7 sasaran dalam operasi Pekat. Seperti perkara judi, premanisme, miras, prostitusi, handak, pornografi, dan juga narkoba. dimana hasil operasi Pekat tahun ini, ada 281 kasus

Menurut Wisnu, rincian kasusnya adalah untuk judi terdapat 3 kasus, premanisme 85 kasus, miras 152 kasus, prostitusi 8 kasus, handak atau bahan peledak 3 kasus dan narkoba 30 kasus

“Rincian kasusnya adalah untuk judi terdapat 3 kasus, premanisme 85 kasus, miras 152 kasus, prostitusi 8 kasus, handak atau bahan peledak 3 kasus dan narkoba 30 kasus. Untuk narkoba kita perinci lagi, dari narkoba 30 kasus, yakni meliputi kasus sabu 16 kasus, pil dobel L dan ganja 14 kasus,” ujarnya.

Dengan barang bukti yang bisa diamankan, handak ada 11 kilo barang bukti yang kami sita. Kemudian miras 829 botol, 2 jerigen, 4 motor, 75 biji petasan. Lalu 200 sumbu ledak, sabu sabu 74,23 gram, pil ekstasi 77.555 butir dan ganja.

“Modus operandi seperti judi melakukan perjudian kartu jenis remi di sebuah rumah. Menjual nomor togel ke orang lain kemudian diserahkan melalui situs judi di internet. Untuk premanisme melakukan pengeroyokan kepada korban kemudian mengambil HP korban. Pemerasan terhadap korban, penjambretan di jalan raya, menarik parkir yang tidak sesuai tarif, mengamen dan meminta secara paksa kepada pengendara,” tegasnya.

Sedang modus kejahatan Miras yakni memproduksi minuman keras jenis trobas dan menjual secara eceran. Menjual minuman keras tanpa ijin yang sah. Sementaea kasus prostitusi, menyediakan tempat untuk melakukan hubungan sexual. Menjajakan layanan seksual melalui aplikasi michat selanjutnya melakukan hubungan seksual di sebuah kos atau hotel.

Operasi Pekat seperti ini, akan terus dilakukan aparat keamanan. Guna menekan angka Kejahatan yang kerap terjadi di tengah masyarakat ini.

Previous articlePiala Dunia U-20 Batal, Imam Hidayat TATAK : Sebaiknya PSSI Fokus Penanganan Tragedi Kanjuruhan
Next articlePresiden Jokowi Hormati Keputusan FIFA Terkait Piala Dunia U-20