Home Berita Selama Sebulan, Polres Malang Berhasil Ringkus 10 Pelaku Curanmor dengan 45 TKP

Selama Sebulan, Polres Malang Berhasil Ringkus 10 Pelaku Curanmor dengan 45 TKP

0

IJTIMALANG.COM – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil meringkus bandit jalanan yang kerap beraksi di Wilayah Kabupaten Malang. Sebanyak 10 tersangka berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari satu bulan.

Keseluruhan tersangka merupakan pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Mereka diamankan berdasarkan laporan polisi yang diungkap Satreskrim Polres Malang dan Polsek jajaran sepanjang bulan Maret 2023.

“Sejumlah 45 TKP terdapat di beberapa Kecamatan di Kabupaten Malang, diantaranya Kecamatan Pakisaji, Wajak, Kepanjen, dan Lawang,” kata Kasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik, saat ditemui usai konferensi pers, Senin (3/4/2023).

Dari 10 tersangka yang ditangkap, ada dua tersangka yang dalam melakukan aksinya selalu diawali dengan merusak gembok pagar rumah. Mereka adalah KS alias Teyeng (20), dan H alias Gobes (32), keduanya merupakan warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

“Keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama, modus operandinya selalu merusak gembok pagar rumah, kemudian melakukan pencurian kendaraan bermotor,” ungkap Taufik.

Lebih lanjut Taufik menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah 33 kali melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Malang.

“Menurut pengakuannya ada 33 TKP, namun diduga mereka lebih dari itu dalam melakukan pencurian. Peran KS adalah mendampingi dan merusak pagar, sementara H sebagai eksekutor dan menjual barang hasil curian kepada penadah,” ujarnya.

Sejumlah 33 aksi pencurian yang di lakukan oleh pasangan itu yakni tersebar di wilayah Kabupaten Malang dan Malang Kota.

“Modusnya, mereka pura-pura jalan di perumahan atau lingkungan permukiman yang sepi. Begitu dilihat ada kendaraan sesuai target, keduanya memastikan keadaan sepi, baru digasak dengan menggunakan kunci T,” jelasnya.

Taufik mengimbau kepada warga agar tidak ragu untuk untuk melaporkan kehilangan barang miliknya kepada Polisi. Pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait kasus pidana yang dilaporkan sekaligus melakukan pencarian tanpa dipungut biaya.

Kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Malang, Taufik juga mengingatkan agar lebih berhati-hati dalam meletakkan kendaraan bermotor miliknya. Sebagai upaya pencegahan, pemilik motor dapat menambahkan kunci ganda maupun pengaman lain pada kendaraan.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bila meletakkan kendaraan agar berhati-hati, bila perlu memakai kunci ganda. Karena pelaku ini cepat sekali dalam beraksi, tidak sampai satu menit sudah bisa menggasak motor korban,” imbaunya.

Kini, para tersangka terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polres Malang. Para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Previous articlePolres Malang Salurkan Bansos pada Nelayan dan Warga di Persisir Pantai Selatan
Next articleUngkap 45 Kasus Curanmor, Polres Malang Kembalikan Motor Korban