IJTIMALANG.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan SW (40) terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang kerap menyasar rumah kosong selama bulan Ramadhan di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, melalui Kasi Humas IPTU ahmad Taufik mengatakan, pelaku yang diamankan merupakan warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Pelaku ditangkap petugas kepolisian saat sedang melintas di depan Stadion Wajak, Kabupaten Malang, pada Jumat (7/4/2023) siang.
“Terduga pelaku SW diamankan petugas tanpa perlawanan saat sedang melintas di jalan depan stadion Wajak Jumat (7/4) siang,” kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (8/4/2023).
Taufik menjelaskan, kejadian bermula saat korban yakni Saifudin (52), warga Desa Bringin, Kecamatan wajak, Kabupaten Malang, melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya kepada Polsek Wajak pada 3 April 2023 lalu.
Saat itu, korban pergi meninggalkan rumah untuk bekerja sekitar pukul 08.00 pagi. Sebelum pergi, ia sudah memastikan pintu dan jendela dalam keadaan terkunci.
Nahas, sekitar pukul 10 siang, korban dihubungi tetangga untuk segera pulang karena pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka. Ketika diperiksa, rumah sudah dalam keadaan acak-acakan. Satu unit motor jenis Honda Vario 150 miliknya juga raib dibawa pelaku.
“Selain sepeda motor, pelaku juga mengambil BPKB yang disimpan di dalam lemari kamar korban,” ujarnya.
Berdasarkan laporan korban, unit Opsnal Polres Malang dibantu Unit Reskrim Polsek Wajak kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi di sekitar tempat kejadian. Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku SW beserta barang bukti motor yang dicurinya.
Dihadapan penyidik, tersangka SW mengakui semua perbuatannya. Motif yang digunakan tersangka adalah dengan mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan obeng saat rumah dalam keadaan kosong.
Kondisi rumah yang kosong membuat pelaku leluasa menjarah barang berharga yang ada di rumah korban, lalu kabur melalui pintu belakang.
“Pelaku beraksi seorang diri, modusnya dengan berpura-pura bertamu sambil memastikan rumah target dalam keadaan kosong,” jelasnya.
Dari catatan kepolisian, diketahui tersangka SW merupakan pelaku residivis dalam kasus yang sama. Bahkan, SW saat ini masih berstatus pembinaan Narapidana setelah menjalani pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas Lowokwaru, Malang, beberapa waktu yang lalu.
“Status tersangka SW saat ini masih dalam pemantauan bebas bersyarat atau sering disebut PB,” pungkasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka SW kini harus kembali menghuni sel tahanan di Polsek Wajak. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.