IJTIMALANG.COM – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, melakukan pemusnahan barang bukti di halaman Mapolres Malang, Senin (17/4/2023). Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023.
Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, Bupati Malang HM Sanusi dan Forkopimda Kabupaten Malang. Sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat juga terlibat dalam pemusnahan.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yaitu yang sudah memiliki keputusan dari pengadilan.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan bersama Forkopimda Kabupaten Malang, dilaksanakan usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Semeru 2023 pagi tadi,” kata AKBP Putu saat ditemui di Polres Malang, Senin (17/4).
Dalam kesempatan tersebut, polisi memusnahkan sebanyak 1884 botol minuman keras dari berbagai merk dan ukuran. Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan ribuan botol menggunakan alat berat. Pemusnahan dilakukan agar barang bukti tidak bisa dipergunakan lagi.
Selain barang bukti miras, Forkopimda juga melakukan pemusnahan barang bukti 850 selongsong petasan siap pakai dengan cara dibakar. Sementara barang bukti serbuk bahan peledak dan bahan baku petasan sebanyak 8 Kg telah dilakukan pemusnahan di Mako Sat Brimob Batalyon B Pelopor Ampeldento Malang.
“Untuk 8 Kg bahan betasan dimusnahkan di Mako Brimob, sesuai prosedur,” jelasnya.
AKBP Putu menyebut, pemusnahan barang bukti petasan dan miras adalah hasil kegiatan razia penegakan hukum yang digelar oleh Polres dan Polsek jajaran sepanjang bulan suci Ramadhan 1444 H. Barang bukti tersebut didapat dari warung warung maupun penjual perorangan yang tidak memiliki kewenangan dalam peredaran.
“Termasuk kepada pihak yang menjual kepada bukan peruntukannya seperti anak-anak,” imbuhnya.
Menurutnya, banyak kejadian gangguan Kamtibmas yang salah satu faktornya dipengaruhi oleh minuman keras. Begitu juga terkait kebisingan dan bahaya yang ditimbulkan akibat petasan.
Pihaknya berharap, masyarakat khususnya warga Kabupaten Malang dapat berperan serta menjaga kondusifitas wilayah dengan mengantisipasi peredaran minuman keras, narkoba, dan petasan. Dikarenakan hal tersebut dapat menjadi pemicu timbulnya masalah keamanan hingga tindak kriminalitas.
“Faktor-faktor yang bisa mempengaruhi kondusifitas ini harus bersama-sama kita tekan, masyarakat bisa melapor jika menemukan atau mengetahui hal-hal tersebut,” pungkasnya.