Home Berita Polres Malang Tangkap Pengedar Narkoba, Barang Bukti 200 Gram Sabu Siap Edar...

Polres Malang Tangkap Pengedar Narkoba, Barang Bukti 200 Gram Sabu Siap Edar Disita

0

IJTIMALANG.COM – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah kabupaten Malang. Polisi berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dengan barang bukti 200,52 gram sabu.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan tersangka yang diamankan berinisial ABD (35), warga Dusun Banjar Patoman, Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. ABD dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang, di rumahnya pada Kamis (26/10/2023).

“Kami berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba jenis sabu di rumahnya, Kamis (26/10) sekitar pukul 15.30 sore,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (28/10).

Taufik menambahkan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 poket sabu dalam plastik klip dengan total berat 200,52 gram. Selain itu, polisi juga menyita seperangkat alat hisap sabu, dua timbangan digital, buku catatan, serta ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi peredaran narkoba.

“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Dikatakan Taufik, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di wilayah Dampit, Kabupaten Malang. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, tersangka ABD diketahui mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini.

“Saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka, kasusnya telah ditangani oleh Satresnarkoba Polres Malang,” pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ABD kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Malang. Terhadapnya akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Previous articlePolres Malang Gelar Razia Balap Liar, 54 Motor Diamankan
Next articlePolisi Gerebek Dan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam