Home Berita Polres Malang Tangkap Penjual Chip Judi Online, Tersangka Raup Omzet Jutaan Rupiah

Polres Malang Tangkap Penjual Chip Judi Online, Tersangka Raup Omzet Jutaan Rupiah

0

IJTIMALANG.COM – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, kembali mengungkap jaringan perjudian online di Kabupaten Malang. Unit Reskrim Polsek Wonosari berhasil menangkap HM (37), seorang pria asal Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, yang terlibat dalam peredaran chip koin untuk permainan judi online.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian di lingkungan mereka. Berdasarkan informasi tersebut, tim polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap HM di rumahnya, Senin (4/11/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

“HM diduga kuat terlibat dalam praktik penjualan chip game Higgs Domino Island, yang digunakan sebagai sarana untuk perjudian online,” ujar AKP Dadang dalam keterangannya di Polres Malang, Rabu (6/11).

Kasihumas menambahkan, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggerebekan tersebut, di antaranya kartu ATM, buku tabungan, uang tunai sebesar Rp 1,7 juta, serta ponsel yang digunakan untuk bertransaksi jual beli chip. Selain itu, polisi juga menyita akun yang berisi percakapan transaksi jual beli chip di aplikasi komunikasi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa HM sudah menjalankan praktik ini sejak lima bulan terakhir. Dalam sehari, ia bisa menjual antara 20 hingga 30 bilion chip dengan harga Rp 7 ribu per bilion. Keuntungan yang diperoleh pun cukup signifikan, mencapai sekitar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per hari.

“Omzet yang didapatkan bisa mencapai Rp 200 ribu dalam sehari. Dalam sebulan bisa jutaan rupiah, ini cukup besar mengingat transaksi dilakukan secara rutin,” jelas AKP Dadang.

Saat ini, HM sudah ditahan di Polsek Wonosari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 27 Ayat (2) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 10 tahun,” ungkapnya.
AKP Dadang menyebut, Polres Malang terus mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas perjudian online yang meresahkan dan dapat merusak moral serta keamanan lingkungan. Pihaknya memastikan akan terus menindak tegas praktik perjudian yang melanggar hukum.

“Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan kami akan terus memerangi segala bentuk perjudian ilegal di wilayah Kabupaten Malang,” tandas AKP Dadang.

Previous articleSejumlah Survei Rekam Mayoritas Publik Dukung Kebijakan Naturalisasi dan Optimis Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
Next articlePolres Malang Kerahkan 300 Personel Gabungan Amankan Debat Kedua Pilbup Malang 2024