Home Berita 1736 Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU Kabupaten Malang

1736 Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU Kabupaten Malang

0

IJTIMALANG.COM – Guna menghindari penyalahgunaan surat suara yang tak terpakai. Sebanyak 1736 surat suara, yang terdiri dari pemilihan Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati Malang dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang. Ribuan surat suara yang dimusnahkan ini, rata rata mengalami kerusakan cetakan.

Inilah pemusnahan surat suara yang tidak terpakai dalam pemilihan umum yang bakal di gelar pada 27 November besok. Sebanyak 1736 surat suara yang terdiri dari 716 lembar surat suara pemilihan Gubernur Jawa Timur, dan 1020 surat suara pemilihan Bupati Malang.

Menurut Askari, Ketua Divisi hukum dan pengawasan KPU Kabupaten Malang. Dari keseluruhan surat suara yang tidak terpakai ini, mengalami kerusakan pada cetakan. Sehingga masuk kategori suara rusak. Ia memastikan dari hasil sortir yang dilakukan petugas, tidak diketemukan surat suara yang telah tercoblos.

“Rusaknya seperti yang kita lihat tadi, karena memang ada sobek. Kemudian ada yang kotor. Itu termasuk kategori surat-surat yang rusak. Sehingga harus dimusnahkan,” ucap Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Malang, Askari, Selasa (26/11/2024).

Sementara itu, saat disinggung terkait kesiapan dan ketersedian surat suara dalam pilkada serentak 27 November ini. KPU Kabupaten Malang telah menyiapkan dan mendistribusikan sebanyak 2.060.576 dan juga 2 persen surat suara cadangan dari jumlah Daftar Pemilih Tetap yang tersebar di 33 Kecamatan di Kabupaten Malang.

“Untuk logistik sudah diantar semua. Kesiapan 99 persen. Sisanya hari H besok mungkin ya. Kalau yang dekat TPS seperti yang sudah kami distribusikan ya sesuai dengan kebutuhan sejumlah 2.060.576 DPT. Kemudian ditambah 2 persen. Alhamdulillah semuanya sudah clear,” tutupnya.

Previous articlePolres Malang Gelar Apel Pergeseran Pasukan untuk Pengamanan Pilkada Serentak 2024
Next articlePolisi Proses Temuan Pembagian Sembako, Bergambar Paslon Nomor Urut 2