Home Berita Polisi Proses Temuan Pembagian Sembako, Bergambar Paslon Nomor Urut 2

Polisi Proses Temuan Pembagian Sembako, Bergambar Paslon Nomor Urut 2

0

IJTIMALANG.COM – Polisi lakukan penyelidikan terkait temuan pembagian paket sembako bergambar pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Malang. Praktik pembagian sembako, yang diduga digunakan untuk mendulang suara, dilaporkan terjadi di Dusun Robyong, Desa Wonomulyo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Belasan warga mengaku menerima paket sembako lengkap dengan stiker pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Gunawan HS-Umar Usman (GUS).

Dari keterangan sejumlah warga, pembagian sembako tersebut berlangsung pada Jumat (22/11/2024), hanya beberapa hari menjelang pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

Temuan yang didapatkan oleh panwascam setempat inipun, lalu diteruskan ke sentra gakkumdu untuk ditindaklanjuti. Setidaknya, dari data yang berhasil dihimpun. Sebanyak 15 orang menerima paket sembako yang berisikan Minyak Goreng merk ‘Minyak Kita’ ukuran 800 ml dan ‘Sabrina’ ukuran 900 ml. Paket ini dilengkapi stiker yang dengan jelas memuat ajakan untuk mencoblos pasangan nomor urut 2.

Sementara itu, menurut AKP Muchammad Nur, selaku Koordinator Sentra Gakkumdu Polres Malang, membenarkan ada temuan dan laporan terkait pembagian paket sembako tersebut dan tengah melakukan kordinasi terkait penanganan atas temuan upaya money politic tersebut.

“Hingga kini kami tengah melakukan penyelidikan terkait temuan penyebaran paket sembako bergambar Paslon nomor urut 2, dan melakukan kordinasi dengan Bawaslu untuk kita tindaklanjuti,” Ujarnya.

Untuk diketahui, tindakan money politic atau pemberian imbalan untuk mencoblos salah satu calon jelas bertentangan dengan etika politik dan aturan perundang-undangan. Pasal 187 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada secara tegas melarang pemberian materi kepada pemilih untuk memengaruhi pilihan mereka.

Dugaan politik uang seperti yang terjadi di Dusun Robyong menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan kesadaran masyarakat untuk menolak segala bentuk pelanggaran. Bawaslu diharapkan bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini, agar menjadi peringatan bagi kandidat lain untuk berkompetisi secara bersih dan adil.

Previous article1736 Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU Kabupaten Malang
Next articleSanusi Targetkan Kemenangan 90 Persen di Pilbup Malang