Home Berita Kakek di Malang Ditangkap Polisi gegara Jual Narkoba, 10 Paket Sabu Disita

Kakek di Malang Ditangkap Polisi gegara Jual Narkoba, 10 Paket Sabu Disita

0

IJTIMALANG.COM – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, mengamankan seorang kakek berinisial HM (52), warga asal Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. HM ditangkap karena diduga keras kerap menjual narkoba jenis sabu.

Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto, menyebut pelaku ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang dirumahnya di Dusun Sumberkembar, Kecamatan Dampit, Sabtu (23/11/2024). Dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti 10 paket sabu dengan total seberat 3,65 gram.

“Petugas mengamankan seorang pria paruh baya diduga keras sebagai pengedar narkoba jenis sabu, barang bukti yang berhasil diamankan 10 paket sabu siap edar,” kata AKP Dadang saat dikonfirmasi di Polres Malang, Jumat (29/11).

Kasihumas menambahkan, selain sejumlah narkoba paket hemar, petugas juga menyita seperangkat alat hisap sabu, timbangan digital, plastik klip, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan transaksi peredaran narkoba.

AKP Dadang menyebut penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihaknya soal pelaku yang kerap menjual serta menggunakan sabu-sabu. Lalu, petugas kepolisian menyelidiki informasi itu hingga akhirnya mengamankan pelaku di salah satu kamar di belakang rumahnya.

Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut.

“Sejumlah barang bukti tersebut diamankan di sebuah kamar terduga pelaku oleh petugas saat melakukan penggeledahan,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata AKP Dadang, sabu-sabu yang diamankan itu memang hendak dijualnya. Barang haram itu didapatnya dari seorang pria yang sudah diketahui identitasnya dan dalam pengejaran.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami pengakuan pelaku tersebut.
“Pelaku mengaku barang bukti sejumlah paket sabu adalah miliknya yang hendak dijualn, kami masih melakukan pengembangan terhadap pemasok yang dimaksud,” ujarnya.

Usai ditangkap, HM diboyong ke Satresnarkoba Polres Malang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” pungkas AKP Dadang.

Previous articleSilahturahmi Sanusi ke Rumah Gunawan, Akhiri Rivalitas. Sepakat Bangun Kabupaten Malang Bersama
Next articlePolres Malang dan Tim Gabungan Bergerak Cepat Tangani Banjir di Sumbermanjing Wetan