Home Berita Mendagri Terapkan Malang Raya PPKM Level 3

Mendagri Terapkan Malang Raya PPKM Level 3

0
Photo by Edward Jenner from Pexels

ijtimalang.com, KOTA MALANG – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) di wilayah Malang Raya yakni Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu naik dari level 2 ke level 3. Pemerintah menaikkan status level 3 karena jumlah masyarakat yang terpapar positif Covid-19 terus meningkat.

Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 10 tahun 2022. Pihak Kemendagri menyebut penerapan level PPKM merupakan hasil analisa dari pemerintah.
“Instruksi menteri ini berlaku mulai 15 Februari 2022 sampai 21 Februari 2022,”kata Mendagri Tito Karnavian, dalam instruksi tertulisnya, Selasa (15/02/2022).

Sementara itu, selain di Malang Raya, PPKM level 3 juga berlaku di sejumhah daerah diantranya Kota Surabaya,, Surabaya, Sidoarjo,Gresik,Kediri, Madiun, Lamongan, dan Bangkalan.(did)

Previous articlePolres Malang Tangkap Dua Residivis Penjual Ribuan Benih Lobster Ilegal
Next articleSatresnarkoba Polresta Malang Kota Tangkap Penjual Sabu dan Ganja