Home Berita IJTI Kecam Keras Intimidasi Terhadap Jurnalis Saat Liput Kasus Polisi Tembak Polisi

IJTI Kecam Keras Intimidasi Terhadap Jurnalis Saat Liput Kasus Polisi Tembak Polisi

0

ijtimalang.com, JAKARTA — Intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas kembali terjadi. Kali ini menimpa dua
jurnalis dari CNNIndonesia.com yang tengah melakukan peliputan kasus penembakan anggota polisi Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta
Selatan.

Kedua jurnalis cnnindonesia.com mendapat intimidasi oleh sejumlah pria berambut cepak serta dirampas handphonenya kemudian hasil rekaman juga dihapus.

Sebagaimana yang diberitakan oleh ccnindonesia.com, intimidasi bermula saat kedua jurnalis tersebut mewawancarai Asep, petugas kebersihan yang biasa bekerja di kompleks kediaman Sambo.

Wawancara berlangsung sambil berjalan kaki. Wawancara belum lima menit, tiga pria berkaus hitam tiba-tiba datang menghampiri.

Mereka muncul dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor dan memepet. Kemudian wawancara pun terhenti. Dua orang di antaranya langsung merampas ponsel kedua wartawan.

Sementara satu orang lainnya mengobrol dengan petugas kebersihan itu. Wartawan CNNIndonesia.com sempat menolak dirampas ponselnya. Ia juga mempertanyakan maksud
kehadiran ketiga pria itu. Namun mereka enggan menjelaskan. Kemudian mereka pun mengambil paksa ponsel wartawan, lalu memeriksa isinya. Sejumlah foto, video
dan rekaman hasil wawancara langsung dihapus.

Mereka juga memeriksa isi tas kedua jurnalis
cnnindonesia.com. Sejumlah dokumen yang dihapus tersebut merupakan hasil peliputan kasus polisi tembak polisi di kediaman Sambo.
Menanggapi intimidasi tersebut Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan sikap sebagai berikut :

1. IJTI mengutuk dan mengecam keras intimidasi terhadap dua jurnalis cnnindonesia.com yang
dilakukan oleh sejumlah orang berambut cepak

2. Intimidasi terhadap jurnalis yang tengah bertugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers
dan demokrasi yang tengah tumbuh di tanah air

3. Mendesak aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas, mengusut serta menangkap
pelaku intimidasi terhadap jurnalis yang tengah meliput kasus penembakan Brigadir J

4. IJTI mendukung sepenuhnya redaksi cnnindonesia dan dua jurnalis yang diintimidasi untuk
melakukan upaya hukum atas kasus ini

5. Meminta kepada Polri memberikan keamanan bagi para jurnalis yang tengah meliput kasus ini
supaya kasus penembakan Brigadir J terungkap secara benderang.

6. Meminta kepada semua pihak agar tidak mengintimidasi serta mengintervensi kerja kerja
jurnalistik yang profesional dalam mengungkap kasus penembakan Brigadir J, mengingat kerja jurnalis
dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

7. Mengingatkan kepada seluruh jurnalis di Indonesia agar selalu berpegang teguh pada kode etik
jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Fungsi pers adalah menyuarakan kebenaran serta berpihak
pada kepentingan orang banyak.

Previous articlePimpin Prasetya Perwira Tahun 2022, Presiden Jokowi Lantik 754 Perwira Remaja TNI dan Polri
Next articleFinal Leg 1 Berjalan Aman, Kapolres Malang Apresiasi Kerja Keras Semua Pihak