IJTIMALANG.COM – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, dan Aspinall Foundation Indonesia, Kembali melakukan pelepasliaran koloni lutung jawa (Trachypithecus auratus). Kawasan Hutan Lindung Kondang Merak, yang berada di Desa Sumber Bening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, kembali dipilih menjadi tempat pelepasliaran primata dilindungi ini.
Sebanyak dua koloni lutung jawa, yang berjumlah 7 ekor individu, kini bisa menikmati kembali hidup di habitat aslinya. Setelah menjalani proses karantina dan rehabilitasi di Javan Langur Center (JLC), Coban Talun, Batu, Jawa Timur.
Nampak usai menjalani masa habituasi, atau penyesuaian terhadap kondisi lingkungan barunya. Ke tujuh lutung jawa inipun dilepasliarkan dari balik jaring di tempat adaptasi mereka di hutan selatan Kabupaten Malang ini.
Menurut Nur Patria Kurniawan, Kepala BB BKSDA Jatim. Pelepasliaran yang dilakukan di kawasan konservasi di hutan lindung petak 100 ini menjadi rangkaian sejumlah upaya pemulihan kembali populasi lutung jawa di habitat hutan Malang Selatan.
“Bagaimanapun populasi yang ada harus kembali (hutan), meskipun belum bisa memastikan bertahan hidup atau tidak. Sepanjang ini usai dilepas, kami lakukan monitoring. Primata seperti lutung jawa, saat dilepasliarkan sudah dipastikan bisa mencari makan sendiri, bersarang dan mempertahankan hidup, dan sudah siap lepas liar secara utuh.” ungkapnya.
Iapun menambahkan, salah satu syarat pelepasliaran, sudah melalui sejumlah kajian. Pihak BKSDA Jatim dengan mengandeng sejumlah aktifitas lingkunganpun telah memetakan sejumlah aspek, sehingga kawasan yang bakal dihuni oleh koloni lutung jawa ini sudah sesuai.
“Untuk itu dengan teman-teman aspinal, perhutani dan pemerhati lingkungan, serta stakeholder ajak secara komprehensif melakukan kaji, layak atau tidak .Begitu layak, kita lepas liar. Gak mungkin tidak layak kita lepas liar. Harus memenuhi aspek animal welfare adalah cover, shelter, water.” tegasnya.
Sementara itu, menurut Anang Eko, pemerhati lingkungan yang tergabung di Aspinal Foundation dan Sato Foundation ini menyebutkan. Bahwa ekosistem dikawasan hutan Malang Selatan yang masih tersisa, dirasa relatif masih terjaga.
Tercatat tidak kurang dari 1000 hektar kawasan hutan lindung yang masih tersisa ini masih bisa menjadi tempat berkembangbiak koloni lutung jawa yang dilepasliarkan. Meski sejumlah ancaman dari dibukanya Jalur Lintas Selatan yang kini telah teraspal mulus, dan dampak berkembangnya wisata. Yang harus menjadi perhatian bersama, agar habitat lutung Jawa yang tersisa masih bisa bertahan hidup.
“Sebenarnya primate selama hutan utuh, belum ada penjarahan, karena 97 persen tanaman di sini makanan dia, selama tak ada gangguan perburuan dan pembalakan. Jumlah pasti berapa belum ada. Rilis di sini 2014, sekitar 100 ekor sudah kita rilis.” imbuhnya.
Kini, usai melepasliarkan koloni lutung jawa ini. Monitoringpun menjadi pekerjaan rumah lanjutan bagi para penggiat lingkungan ini. Guna memantau keselarasan kehidupan para primata ini di alam liar. Seperti meliputi ketersediaan makanan, air dan sarang mereka.
“Tim monitoring yang ada di lapangan kita ambil dari masyarakat sekitar yang peduli. Serta sejumlah komunitas masyarakat seperti Arek Kepanjen, dan juga dari kalangan mahasiswa.” tambahnya.
Khususnya dalam hal mengawasi perburuan liar terhadap Lutung Jawa di area Malang Selatan. Para penggiat lingkungan inipun, menggandeng korps baret ungu Marinir. Yang juga menjadi garda terdepan pelestarian kawasan pesisir pantai selatan Kabupaten Malang.
“Kalau malam, setiap anggota jaga pasti patroli malam ke dalam hutan. Selain dalam rangka patroli wilayah, juga memantau adanya potensi perburuan liar ekosistem alam di kawasan ini,” ungkap Komandan Pos Pantai Baruna, Serka Marinir Darsono TP.
“Syukurlah, setelah ada pos Korp Marinir di sini, kawasan ini aman dari perburuan liar. Tidak ada lagi penembakan terhadap lutung,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Lutung jawa adalah jenis monyet pemakan daun, yang banyak tersebar di Pulau Jawa dan sedikit populasi di pulau-pulau kecil sekitarnya. Sejak 1999, Indonesia memasukkan lutung jawa sebagai satwa dilindungi, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 733/Kpts-11/1999 tentang Penetapan Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) sebagai Satwa Dilindungi. IUCN Red List of Threatened Species Versi 2016.3 tahun 2017 memasukkan lutung jawa pada kategori Vulnerable (Rentan). (Fajar Agastya)