Home Berita Nekat Rampas Uang Loket Wisata, 1 Tersangka Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Malang,...

Nekat Rampas Uang Loket Wisata, 1 Tersangka Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Malang, 1 DPO

64
0

IJTIMALANG.COM – Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Gedangan berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan di loket wisata Pantai Bengkung, Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Kamis (29/9/22).

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengungkap, bahwa kedua pelaku merupakan target operasi pada Ops Sikat Semeru 2022. 1 tersangka berhasil dibawa ke kantor Polisi sedangkan 1 diantaranya masih dalam proses pencarian (DPO).

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi menyebut, identitas pelaku yang berhasil diamankan yakni S (40), warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Sedangkan pelaku satunya yang tercatat DPO berinisial (N).

Pelaku S (40) berhasil diamankan pada hari Rabu 28/9 sekira pukul 23.00 WIB, di dalam rumahnya yang beralamatkan sesuai dengan identitas. Ia dibawa petugas Kepolisian tanpa perlawanan ketika ia sedang istirahat.

Kasat Reskrim mengatakan, kedua laki-laki ini melancarkan aksinya pada hari Minggu 03 Juli 2021, sekira pukul 11.13 WIB. Dengan cara menyerobot masuk ke dalam loket wisata dan mengambil uang secara paksa kepada petugas loket.

Sebelum terjadi perampasan, kronologi dijelaskan oleh saksi yaitu ketika kedua pelaku datang ke loket menggunakan 1 kendaraan berboncengan.

Pada kesempatan pertama mereka meminta uang kepada petugas loket, namun tidak dikasih lalu pergi. Alhasil kesempatan kedua mereka datang lagi dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.

“S (40) saat kejadian berperan mengawasi lokasi di sekitar loket, sedangkan (N) yang saat itu mengendarai sepeda motor sendiri, berperan mengambil uang di loket dengan jumlah Rp. 1.500.000,” ucap AKP Donny.

Adapun barang bukti yang saat ini diamankan Kepolisian diantaranya uang tunai Rp.70.000, 1 setengah bendel tiket wisata, dan 1 unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, S (40) dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dan tersangka (N) sedang dalam proses pencarian (DPO).

Previous articleJelang Liga 1 Arema FC VS Persebaya, Kapolres Malang Berbincang Bersama Kapolrestabes Surabaya
Next articleJalin Sinergitas, Kapolres Malang Silaturahmi Dengan Ketua Pemuda Pancasila