Home Berita Piala Dunia U 20 Gagal Digelar, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Pemerintah...

Piala Dunia U 20 Gagal Digelar, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Pemerintah Kembali Fokus Usut Tuntas

0

IJTIMALANG.COM – Kekecewaan demi kekecewaan terus dirasakan keluarga korban tragedi kanjuruhan. Usai angin disalahkan dalam vonis bebas dan ringan dalam sidang model A di PN Surabaya. Kini merekapun terancam kehilangan peluang mendapatkan keadilan, usia pelaporan model B mereka di Polres Malang, terancam akan segera dihentikan.

Raut kekecewaan jelas nampak tersirat pada sejumlah keluarga korban, yang mewakili empat belas korban tragedi kanjuruhan. Saat mereka berkumpul untuk menyatakan sikap bahwa masih terus mencari keadilan atas hilangnya nyawa kolega mereka.

Mereka juga menampik anggapan dari sejumlah orang yang mengatasnamakan paguyuban keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang telah menyatakan ikhlas dan legowo atas putusan bebas dan terlalu ringan atas meninggalnya ratusan nyawa pada awal Oktober tahun lalu tersebut.

“Kesejahteraan bukanlah satu satunya solusi, kami tetap pada tujuan yaitu keadilan yang harus didapatkan. Kami meminta semua pihak yang mengawal kasus ini, untuk maju kedepan membela kami untuk mendapatkan keadilan.” Ungkap Sanuar, salah satu ayah dari korban tragedi di awal Oktober tahun lalu ini.

Hal senasa juga diungkapkan Rizal Putra Pratama yang kehilangan ayah dan adiknya. Pemuda asal Kecamatan Tumpang ini, tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya. Dan meminta keluarga korban yang lain untuk terus Berjuang atas keadilan atas nyawa koleganya. Yang hingga kini masih jauh dari rasa keadilan. Ia juga meminta pemerintah segera kembali fokus menyelesaikan kasus tragedi kemanusiaan ini. Ditengah gagalnya Indonesia menjadi tuan rumah piala dunia U20.

“Kami keluarga korban tidak semua ingin damai dengan bentuk pemberian kesejahteraan apapun itu. Saya juga respect dengan sikap FIFA yang masih peduli dengan nasib penanganan kasus tragedi kanjuruhan, dan meminta Pemerintah untuk kembali fokus memikirkan kasus yang menjadi isu internasional ini, dan jangan sampai tenggelam menghilang.” Ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, saat dikonfirmasi terkait tahapan laporan model B yang saat ini ditangganinya di Polres Malang. Pihaknya hingga saat ini tengah terus menyiapkan untuk gelar perkara penghentian laporan model B, dikarenakan dari sejumlah pemeriksaan saksi dan dokumen, dianggap tidak terbukti melanggar pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Kami akan proses gelar perkara ini, mulai dari sekarang. Karena proses ini memakan waktu, kalau tidak dipersiapkan sejak sekarang, jangka waktunya akan sangat panjang. Nantinya bila ada temuan dan bukti baru, akan selalu kami lengkapi. ” Ungkap Kapolres Malang.

Semakin tipisnya peluang keluarga korban tragedi kanjuruhan mendapatkan keadilan. Membuat mereka berencana melaporkan kembali kasus mereka ini ke pihak yang lebih tinggi. Dan terus menjalin komunikasi terhadap sesama keluarga korban, untuk saling menguatkan dalam mencari keadilan.

Previous articleUnjuk Rasa Ribuan Mahasiswa, Tolak UU Ciptaker Hingga Penanganan Kasus Tragedi Kanjuruhan
Next articleTiga Arahan Presiden Jokowi kepada Menpora Baru