ijtimalang.com – Kabupaten Malang – Spesialis pencuri rumah kosong, berinisial S (60) warga asal Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah melakukan aksi pencurian di Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
“Tersangka S ini merupakan spesialis pencuri di rumah kosong. Dia ini melakukan pencurian di berbagai daerah, namun aksi yang ke tiga kali nya ini di Singosari. Tersangka ini merupakan residivis. Anggota Unit Reskrim kami melakukan penangkapan di rumahnya di Tajinan,” ungkap Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial, Sabtu (12/02/2022).
Menurut Robi, tersangka menggarong rumah kosong pukul 08.00 WIB saat penghuni rumah bekerja. Namun, saat kepergok korban, tersangka langsung membacok korban dan kemudian kabur dengan membawa 2 buah gelang mas dan sejumlah uang dengan total Rp6 juta.
“Setelah kita mendapat laporan dari korban. Semua anggota langsung kesana, kita langsung lakukan penyelidikan. Dan, hanya satu minggu pelaku sudah tertangkap di rumahnya di Tajinan ,”urainya.
Kata Robi, barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni satu buah dompet, satu unit sepeda motor, pakaian yang dikenakan pelaku, satu buah helm, sajam jenis bodeng.
“Barang-bukti tersebut didapat dari tangan pelaku, dan ditemukan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP),” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ron)