ijti malang.com-KAb MALANG– Kerumunan massa, menjadi lahan empuk para copet untuk beraksi. Jika tidak ekstra hati-hati, bisa bernasib sial seperti yang dialami Muhamad Ilham Adam (17), pemuda Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Smartphone miliknya, mendadak “berpindah tangan”, saat ia sedang asyik menikmati suguhan sound sistem pada acara hajatan di rumah temannya di Dusun Sumberkreco, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Senin (14/2/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
Beberapa saat kemudian korban sadar jika alat komunikasi miliknya raib. Berbagai cara ia lakukan untuk mencari keberadaan HP-nya. Hingga akhirnya korban melapor ke Polsek Jabung.
“Menurut keterangan korban bahwa HP nya telah hilang atau di copet saat menghadiri acara hajatan di rumah rekannya di Dusun Sumberkreco, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang,” kata Kapolsek Jabung, AKP Koesmindar, Jumat (18/02/22) pagi.
Kapolsek menjelaskan, korban menyadari jika handphone miliknya yang semula diletakkan di saku kanan celananya tersebut telah raib sekitar jam 22.30 WIB.
“Jadi sesuai hasil olah TKP, bahwa di lokasi hajatan disediakan hiburan berupa sound sistem. Dimana sound sistem tersebut menjadi daya tarik warga Jabung dan sekitarnya untuk menyaksikan. Pada saat melewati keramaian penonton itulah diduga korban lengah, sehingga pelaku dapat dengan mudah mengambil HP korban,” terang Kapolsek.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya identitas pelaku dapat dikantongi oleh petugas.
“Akhirnya pada hari Rabu (16/2/2022) petugas berhasil mengamankan pelaku di kamar kosnya di daerah Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang,” ungkapnya.
Pelaku berinisial IL (35), seorang pemuda yang beralamat di Jalan Bareng Kartini Gang III, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
“Setelah dilakukan penggeledahan di kamar kos pelaku, kami berhasil menemukan barang bukti utama yaitu sebuah HP merk Redmi 9T warna hitam, yang diduga kuat adalah milik korban,” jelas Koesmindar.
Kepada penyidik, pelaku mengaku tidak sekali ini melancarkan aksi copetnya. Modusnya dengan mendatangi tempat-tempat hiburan yang banyak pengunjungnya.
“Saat itulah pelaku masuk kedalam kerumunan tersebut dan mencari korban yang lengah. Selanjutnya pelaku mengambil barang berharga HP atau dompet di saku para korbannya,” bebernya.
Saat ini, pelaku harus mendekam di Rutan Polsek Jabung, untuk mempertanggug jawabkan perbuatannya.
“Kita masih terus mendalami kasus ini, apakah ada TKP dan keterlibatan pelaku lainnya. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” pungkas Kapolsek Jabung.(Ron)