Home Berita Simpan Satu Dus Ganja, Jaksa Tuntut Warga Tlogo Indah 10 Tahun Penjara...

Simpan Satu Dus Ganja, Jaksa Tuntut Warga Tlogo Indah 10 Tahun Penjara dan denda Rp5 Miliar

326
0

ijtimalang.com, MALANG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denny Trisnasari Kejaksaan Negeri Kota Malang menuntut RK (27) warga Jalan Tlogo Indah Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru Kota Malang karena terbukti menyimpan satu Dus. Dalam persidangan terdakwa RKF ganja dengan tuntutan 10 tahun penjara.

“Jaksa Penuntut Umum membuktikan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana tercantum di dalam dakwaan dengan tuntutan pidana penjara kepada RK selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan tuntutan pidana tambahan berupa denda sebesar lima milyar rupiah subsider 6 bulan penjara,”kata Kepala Seksi Intelijen Eko Budisusanto, dalam keterangan resminya kepada Wartawan, Rabu (24/8/2022).

Menurut Eko, berdasarkan kronologis penangkapan, terdakwa RK pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 pukul 14.00 wib terdakwa diminta temannya, Beni Widyanto mengambil Ganja yang tersimpan di karung beras di Singosari, Kabupaten Malang dengan imbalan uang Rp700 ribu.

“Terdakwa menemukan Ganja yang dibungkus dengan karung beras, selanjutnya Ganja tersebut terdakwa bawa pulang ke rumahnya. Ganja dibungkus Dus. Barang bukti berupa 1 buah kardus warna coklat berisi 11 bungkus Lakban warna coklat berisi ganja, 1 bungkus plastik wrap berisi Ganja, 1 bungkus plastik berisi Ganja hingga akhirnya ditangkap Satresnarkoba Polresta Malang Kota,”demikian kata Eko. (Machrus Ali)

Previous articleWujudkan Tertib Berlalu lintas, Petugas Gabungan Lakukan Razia
Next articleMahasiswa Teknologi Pertanian UB Kembangkan Beras Raise di Tengah Krisis Pangan