Home Berita Jaringan Copet Spesialis Stadion Kanjuruhan Diringkus. Amankan 5 Orang, Satu Pelaku Anak-Anak

Jaringan Copet Spesialis Stadion Kanjuruhan Diringkus. Amankan 5 Orang, Satu Pelaku Anak-Anak

172
0

IJTIMALANG.COM – Merespon keluhan para supporter dengan maraknya aksi copet di Stadion Kanjuruhan Kepanjen, saat gelaran laga Liga 1 bergulir. Polres Malang berhasil mengungkap jaringan pelaku copet. Dari lima pelaku, empat berhasil tertangkap dan satu pelaku masih buron. Ironisnya terdapat anak anak dibawah umur dalam sindikat copet ini.

Empat pelaku yang tertangkap ini, salah satunya berusia di bawah umur. Mereka adalah Dendi KW (25), Adin alias Ciwok (23), M Yusuf (23) dan TN (15). Semuanya warga Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

“Mereka ini satu jaringan. Selain pelaku copet kami juga mengamankan penadahnya,” ujar Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat saat rilis, Senin (29/8/22) sore.

Selain empat pelaku copet, polisi juga berhasil menangkap satu pelaku penadah. Yakni Nur Sodiq (47), warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kawanan pencopet yang dalam aksinya selalu berkelompok ini ditangkap saat pertandingan Arema FC vs Persija Jakarta, pada Minggu malam.

“Pengungkapan copet ini menjawab dan merespon keluhan para supporter. Karena hampir setiap pertandingan sepakbola di Stadion Kanjuruhan selalu saja ada yang menjadi korbannya. Aksi mereka ini sangat meresahkan,” ungkap Ferli.

Ada lima orang pelaku setiap kali beraksi. Mereka membagi tugas dan memiliki peran masing-masing. HP hasil mencopet langsung dijual kepada penadah.

Menurut Kapolres Malang, dari hasil keterangan para pelaku, dalam sekali beraksi mereka mendapatkan belasan HP.

Dalam beraksi saat ada pertandingan sepakbola. Mereka tak segan segan meneriaki korbannya sebagai pelaku copet untuk mengalihkan aksinya. Sehingga banyak massa terpancing dan salah sasaran.

“Mereka ini beraksi setiap kali ada pertandingan sepakbola. Bahkan mereka bisa meneriaki korbannya sebagai pelaku copet untuk mengalihkan aksinya,” jelasnya.

Sementara tersangka Adin alias Ciwok mengatakan, mereka beraksi secara berkelompok. Semua pelaku memiliki peran masing-masing.

Mereka beraksi di luar stadion ketika terjadi desakan penonton. Caranya mendorong korban dari depan. Kemudian yang di belakang bagian mengambil HP. Setelah didapat, HP pun berikan ke teman lainnya.

“Caranya mendorong korban dari depan. Kemudian yang di belakang bagian mengambil HP. Setelah didapat, HP kami berikan ke teman lainnya,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. (Fajar Agastya)

Previous articleKemendikbudristek Bersama Twitter Tanda Tangani Nota Kesepahaman Program Literasi Media Sosial
Next articleSambut Hari PMI, IJTI Malang Mengajak Masyarakat Donor Darah