Home Berita Salahgunakan Pasokan BBM Bersubsidi ke Pabrik, Penjual Bensin Eceran Diamankan

Salahgunakan Pasokan BBM Bersubsidi ke Pabrik, Penjual Bensin Eceran Diamankan

44
0

IJTIMALANG.COM – Kedapatan menjual kembali bbm bersubsidi kepada pabrik besar pasca kenaikan harga BBM, seorang pria asal Kecamatan Pujon, Kabupaten malang ditangkap polisi. Kini pelaku harus menanggung perbuatannya, dan terancam hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.

Memanfaatkan situasi kenaikan harga bbm pada awal bulan September 2022 lalu, membuat seorang pengecer BBM ingin meraup keuntungan berlebih.

Seperti yang dilakukan oleh W-D 60 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten malang. Yang membeli bbm bersubsidi untuk dijual kembali saat harganya melambung tinggi.

Tak hanya menjual secara eceran dirumahnya, pelaku juga menjual bbm yang dia beli untuk memasok sebuah pabrik besar. Menariknya, modus pelaku ini membeli bensin jenis solar yang dimasukkan dalam tangki kecil di bawah truknya. Yang kemudian dipindah ke jurigen berbagai ukuran untuk di jual kembali.

Sementara itu, menurut Kapolres batu AKBP Oskar Syamsuddin menjelaskan, bahwa pelaku mendapatkan bbm solar bersubsidi dengan cara berkeliling di setiap spbu di sejumlah daerah.

“Pelaku membeli solar dengan harga sekitar 5 ribu rupiah dan kemudian dijual kembali dengan harga 8 ribu rupiah per liter, dari penjualan bbm tersebut pelaku mendapatkan hasil sebesar 600 ribu rupiah per harinya dengan total penjualan sebanyak 200 liter” Ujarnya.

Dari keterangannya dihadapan petugas, pelaku sudah menjalankan modus operandinya sejak 2 bulan yang lalu.

Dari penangkapan yang dilakukan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai 1 unit truk dan bbm sebanyak sekitar 200 liter yang dibagi ke belasan jerigen berbagai ukuran.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 40 undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang penyalahgunaan minyak dan gas bumi dengan total ancaman pidana 6 tahun penjara. (Rafli Firmansyah)

Previous articleOperasi Tumpas Semeru, Polres Malang Ungkap 42 Kasus Narkoba, Sita Sabu Senilai Rp 1,6 Miliar
Next articlePresiden Jokowi Sambut Kunjungan Kenegaraan Presiden Filipina di Istana Bogor