IJTIMALANG.COM – Seorang yang mengaku bernama Teuku Yudhistira melaporkan Dewan Pers ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dengan tuduhan adanya aliran dana atau gratifikasi dari tim Ferdy Sambo kepada oknum Dewan Pers pada 15 Juli 2022.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Asmono Wikan menjelaskan telah melakukan pencermatan dari laporan Teuku Yudhistira ke Bareskrim dan Itwasum Polri tersebut.
“Laporan yang dilakukan Saudara Teuku Yudhistira tidak memiliki dasar yang kuat karena tanpa fakta dan hanya berdasarkan asumsi,” katanya dalam rilis yang diterima, Kamis (8/9/2022).
Ia juga menambahkan, Dewan Pers memang telah menerima Arman Hanis dan kawan kawan sebagai pengacara keluarga Fedy Sambo pada 15 Juli 2022 di Gedung Dewan Pers lantai tujuh dalam rangka konsultasi terkait pemberitaan dan tidak ada gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Konsultasi tersebut dilakukan pengacara keluarga Ferdy Sambo dan diterima empat anggota Dewan Pers, tim pengaduan Dewan Pers, dan juga dihadiri oleh puluhan jurnalis yang melakukan peliputan.
Ia juga menjelaskan,pelapor yang mengaku jurnalis itu belum mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) dan medianya pun belum terverifikasi.
“Meskipun demikian, Dewan Pers akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan
konsekuensi dari pelaporan tersebut,” kata dia. (Dix’s fibriant)