Home Berita Polisi Tangkap Dua Kawanan Pelaku Curanmor 5 TKP di Kepanjen Malang

Polisi Tangkap Dua Kawanan Pelaku Curanmor 5 TKP di Kepanjen Malang

0

IJTIMALANG.COM – Unit Opsnal Reserse Kriminal Polres Malang berhasil menangkap dua kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (31/10/2022).

Dua terduga pelaku yang diamankan tersebut berinisial BEP (20) warga Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, dan AAP (22) warga Desa Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang menjelaskan bahwa kronologi berawal dari laporan korban berinisial MFI (21) asal Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, kepada Polsek Kepanjen yang mengaku telah kehilangan sepeda motor miliknya pada saat ia bekerja sebagai karyawan minimarket di Kepanjen, Minggu (30/10) dini hari.

“Korban yang saat itu bekerja di minimarket, hendak pulang lalu mendapati sepeda motor Honda Vario miliknya yang sebelumnya diparkir di depan minimarket sudah hilang. Kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Kepanjen,” jelas Taufik di Polres Malang, Selasa (1/11).

Kasi Humas melanjutkan, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung bergerak memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan saksi. Didukung keberadaan rekaman kamera CCTV, Unit Opsnal Reskrim berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran.

“Terduga pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Kepanjen, Senin (31/10). Barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario milik korban serta Honda Beat yang dijadikan sarana melakukan kejahatan oleh pelaku juga turut diamankan di Polsek Kepanjen,” ujarnya.

IPTU Taufik menambahkan, dari pemeriksaan terduga pelaku terungkap bahwa BEP dan AAP telah melakukan aksinya di 5 lokasi berbeda di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang.

“Kedua terduga pelaku mengakui sebelumnya pernah melakukan curanmor di 5 lokasi. Penyidik saat ini masih mendalami dan mengumpulkan barang bukti, tidak menutup kemungkinan keduanya melakukan pencurian di tempat lain,” pungkas IPTU Taufik.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini BEP dan AAP terpaksa harus bermalam di ruang tahanan Mako Polsek Kepanjen. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Previous articlePemuda Pancasila Pencetak Prestasi Generasi Muda, Melalui Cabang Olahraga
Next articleAparat keamanan harus bertanggungjawab atas pelanggaran HAM Tragedi Kanjuruhan