Home Berita Sidang Perdana Kasus Pembongkaran Fasilitas Stadion, Tanpa Esepsi Minggu Depan Pemeriksaan Saksi

Sidang Perdana Kasus Pembongkaran Fasilitas Stadion, Tanpa Esepsi Minggu Depan Pemeriksaan Saksi

21
0

IJTIMALANG.COM – Dua tersangka kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan Kepanjen, mulai menjalani persidangan. Sidang perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (24/1/23) siang.

Agenda sidang pertama adalah pembacaan dakwaan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Amin Imanuel Bureni, S.H., M.H. Berkas dakwaan perkara dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sri Mulika, S.H.

“Tadi sidang dimulai pukul 10.30 WIB. Sidang perdana hanya pembacaan dakwaan saja,” ucap Sri Mulika, seusai sidang.

Sidang digelar secara online. Kedua terdakwa, Fernando Hasyim Ashari (19), warga Jalan Ir. Juanda IX, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan Yudi Santoso (46), warga Jalan Tenun, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, mengikuti proses sidang secara online.

Kedua terdakwa mengikuti jadwal sidang dari dalam Lapas Kelas I Malang. Di ruang persidangan kedua terdakwa diwakili tiga penasehat hukumnya, salah satunya Gunadi Handoko.

Dari pembacaan dakwaan, lanjut Sri Mulika, pihak PH (Penasehat Hukum) kedua terdakwa sama sekali tidak mengajukan tanggapan atau esepsi.

“Sehingga jadwal sidang minggu depan pada Selasa (31/2/23) langsung pada pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.

Berapa orang saksi yang nanti akan dihadirkan pada sidang selanjutnya?. Sri Mulika mengaku masih belum tahu. Karena masih akan berkoordinasi dengan Kasi Pidana Umum terlebih dahulu.

Sekadar diketahui, Satreskrim Polres Malang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan Kepanjen. Dua orang ini adalah penanggungjawab CV Aneka Jaya Teknik (AJT) dan mandor pengerjaan.

Kedua tersangka adalah Fernando Hasyim Ashari (19), warga Jalan Ir. Juanda IX, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dia ini adalah penanggungjawab CV Aneka Jaya Teknik yang melakukan pembongkaran.

Satu tersangka lagi adalah, Yudi Santoso (46), warga Jalan Tenun, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang yang berdomisili di Jalan Kebalen Gang 7, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dia ini adalah mandor yang mengawasi para pekerja.

Kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. Dan pasal 406 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.

Previous articleLewat  Motif Tragedi Kanjuruhan, Batik Lintang Bakal Donasikan Hasil Lelang Untuk Keluarga Korban
Next articleJaksa Siap Hadirkan 15 Saksi, Termasuk dari PT ACA, Dalam Sidang Kasus Pembongkaran Fasilitas Stadion