ijtimalang.com, MALANG — Pelaku premanisme yang viral di media sosial yang terjadi di Jalan Raya Lemah Duwur Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Akhirnya bisa dibekuk kepolisian, usai aksinya mengancam sambil memaki pengendara mobil, yang merupakan istri polisi dan kedua anaknya mengalami trauma.
Seperti yang tersebar dan viral dalam video yang viral di media sosial. Saat seorang pria melakukan ancaman dan makian sambil menggebrak mobil seorang wanita dan dua anaknya, hanya gara gara merasa pengendara mobil tersebut menghalangi jalannya.
Merasa tak terima dan kedua anaknya mengalami trauma atas kejadian tersebut. Korbanpun akhirnya melapokan kejadian tersebut kepihak berwajib. Pelakupun akhirnya berhasil diamankan polisi, usai kabur ke Kabupaten Blitar, pada Rabu dini hari kemarin.
Inilah pelaku, Agus Hartoyo, wargaDesa Lemah Duwur, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Saat dikeler petugas guna mempertanggung jawabkan perbuatannyaperbuatannya.
Menurut AKBP Ferli Hidayat, Kapolres Malang .Pelaku yang merupakan residivis ini, memang kerap melakukan keonaran di wilayah Kecamatan Wagir. Ttak hanya kasus ini, pelaku juga dilaporkan dalam kasus penganiayaan terhadap warga di Kecamatan yang sama.
“Kejadian ini viral di media sosial, kemudian korban melapor ke Polsek Wagir. Tim kemudian melakukan pengejaran. Setelah kesana kemari akhirnya pelaku bisa diamankan di Kabupaten Blitar,” kata Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dalam rilis di Mapolres Malang, Kamis (21/7/2022).
“Pelaku ini sering melakukan keonaran di Wagir. Pelaku ini merupakan seorang residivis 2013 kasus penadahan. Pelaku selama ini begitu meresahkan masyarakat,” Terangnya.
Sementara menurut pelaku, yang kesehariannya bekerja sebagai pengamen ini. Pada saat kejadian mengaku dalam pengaruh minuman keras. Dia melakukan aksi mengebrak mobil sambil memaki, dengan alasan tak diberi jalan saat melintas di jalan yang sempit.
“Saya mabuk, jadi emosi sama orang,” tuturnya.
Pihak Polres Malang, menghimbau kepada masyarakat. Untuk tidak segan segan melaporkan tindakan premanisme, guna menjaga kondisi kondusifitas keamanan di tengah masyarakat.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal pelakuĀ 335 ayat 1 kuhp dan pasal 80 juncto pasal 76 huruf c undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.