Home Berita IDI Malang Raya Gelar Diskusi Pengenalan Akreditasi Dokter Praktik Mandiri

IDI Malang Raya Gelar Diskusi Pengenalan Akreditasi Dokter Praktik Mandiri

177
0

IJTIMALANG.COM – Untuk terus mensosialisasikan atau mengenalkan akreditasi dokter praktik mandiri. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Malang Raya kembali menggelar diskusi pengenalan akreditasi dokter praktik mandiri pada, Minggu (12/02/2023). Bertempat di hall Hotel Rays Sengkaling Malang, yang dibalut dalam diskusi dua format, yaitu webinar dan diskusi grup.

Dalam acara tersebut, turut hadir sebagai pembicara, adalah dr. Susana Indahwati. Ia memaparkan, perlunya dokter umum maupun spesialis mengenal dan memahami apa dan bagaimana akreditasi praktik mandiri guna perbaikan mutu dalam penyelenggaraan  fasilitas pelayanan kesehatan di semua aspek.

“Akreditasi ini bertujuan untuk menilai indikator mutu pelayanan faskes  dalam memberikan layanan kesehatan agar lebih baik”, jelas dr. Susana didampingi dr. Dian Agung Anggraeny, di depan 50 peserta diskusi grup dan 500an peserta webinar.

Dalam kesempatan seminar tersebut, dr. Susana juga menekankan bahwa Tempat Praktek Mandiri Dokter (TPMD) wajib teregistrasi di Kementerian Kesehatan (kemenkes). Hal tersebut bertujuan sebagai salah satu syarat akreditasi dan rujukan nasional fasyankes.

“Sasarannya kepada puskesmas, klinik pratama dan utama, laboratorium, unit transfusi darah dan TPMD termasuk dokter gigi, masa berlaku akreditasi selama 5 (lima) tahun”, pungkasnya.

Untuk diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes) mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) Nomor 34 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT (Puskesmas), KLINIK, LABORATORIUM KESEHATAN (Labkes), UNIT TRANSFUSI DARAH, TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER, DAN TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER GIGI berlaku mulai 2 Desember 2022

PMK ini dibuat didasarkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi, diperlukan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan melalui penyelenggaraan akreditasi.

Selain itu, bahwa pengaturan penyelenggaraan akreditasi dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi,sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti.

Previous articlePuncak Hari Pers Nasional, Kapolres Ajak Jurnalis Nilai Kinerja Jajarannya
Next articleJelang Ramadhan 1444 H, Polres Malang Bersama Forkopimda Gelar Operasi Pasar