IJTIMALANG.COM – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, menggerebek sebuah rumah yang terletak di Desa Ngebruk, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Dari pengrebekan tersebut, polisi mendapati seorang pria berinisial S (46) menguasai narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebuah kantong plastik klip yang diduga berisi narkoba jenis sabu dengan berat total 0,27 gram. Paket sabu itu disembunyikan oleh pelaku di bawah asbak rokok di meja ruang tamu.
Tak hanya itu, polisi juga mendapati seperangkat alat hisap sabu berupa bong beserta korek api. Polisi menduga, bong tersebut baru saja digunakan karena terdapat sedikit bekas sisa sabu yang masih menempel pada bagian pipa kaca. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Poncokusumo guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka diamankan petugas kepolisian pada hari Kamis (6/4/2023) sekitar jam 21.30 malam,” kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang.
Taufik menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa rumah tersangka tersebut sering dijadikan tempat berpesta narkoba. Menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
“Tim bergerak ke lokasi berdasarkan informasi masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku dengan barang bukti yang disembunyikan di bawah asbak,” ujarnya.
Dihadapan penyidik, tersangka S mengakui semua perbuatannya. Tersangka diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar. Menurutnya, sabu tersebut didapat dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi oleh petugas kepolisian.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka. Termasuk pengejaran terhadap pelaku lain yang memasok narkotika kepada S.
“Unit opsnal sudah bergerak melakukan pengejaran terkait siapa pemasok narkotika dari keterangan tersangka S,” pungkasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka S terpaksa harus bermalam di balik jeruji besi. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.