ijtimalang.com-KAB. MALANG – Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan di wilayah kabupaten Malang akhirnya menyerah kepada tim buser Satreskrim Polres Malang. Kedua pelaku yang diamankan diantaranya Anom Joko Wasito (34) warga Desa Sitiarjo Kecamatan Sumbermanjing Wetan dan Sukamto (54) warga Desa Plandi Kecamatan Wonosari,Kabupaten Malang.
Kedua pelaku pun harus diberi tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat akan ditangkap di tempat persembunyiannya.
“Para pelaku ini sebelumnya sering melakukan kejahatan serupa di tujuh TKP berbeda. Saat hendak dilakukan upaya penegakan hukum, pelaku melakukan upaya perlawanan hingga akhirnya petugas mengambil tindakan tegas terukur,” kata Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dalam press rilis di Mapolres Malang, Sabtu (26/2/2022).
Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan tiga orang penadah. Antara lain, Hengki Fernando (26), warga Desa Bringin Kecamatan Wajak, Marno Wiyanto (40) warga Desa Dadapan Kecamatan Wajak, serta Lutfi Anwar (58) warga Wajak, Kabupaten Malang.
“Kita memahami bahwa kasus pencurian dengan pemberatan ini menjadi salah satu kasus yang marak terjadi di Kabupaten Malang. Ini menjadi salah satu atensi untuk bisa kita cegah dan kita ungkap,” ungkap Firli.
Kapolres menambahkan, kasus ini berhasil diungkap berawal dari patroli siber yang dilakukan petugas. Setiap kali beraksi, pelaku hanya bermodal kunci T.
“Saya mengimbau pada masyarakat dengan maraknya kasus pencucian khususnya kendaraan bermotor agar lebih waspada. Kunci stang kendaraan bermotor belum cukup untuk memberi keamanan kendaraan bermotor karena pelaku dengan mudahnya bisa mencongkel dengan menggunakan kunci T,” tutup Ferli. (Abd)