Home Berita Satresnarkoba Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Ganja 14,5 Kg

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Ganja 14,5 Kg

17
0
Kepolisian resort Kota Malang Berhasil gagalkan peredaran narkotika Jeni's ganja seberat 14,5 kilogram (pho:humas polresta Malang Kota)

ijtimalang.com, kota malang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota berhasil mengagalkan peredaran ganja sebanyak 14,5 Kg. Dalam perkara tersebut, Satresnarkoba berhasil menangkap lima tersangka pengedar ganja.

“Pengungkapan perkara narkotika dengan barang bukti cukup spektakuler ini berasal dari dua kasus narkoba jenis ganja yang berhasil di ungkap yakni dengan barang bukti masing-masing 3,5 kg dan 11 kg,”kata Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto, di Malang, Rabu (09/03/2022).

Wakapolresta menjelaskan kronologis pengungkapan peredaran ganja ini bermula dari penangkapan FR (38) di rumahnya dengan barang bukti 3,5 Kg ganja. Saat dikembangkan polisi akhirnya berhasil menangkap DY (31), SH (45), MD (27), dan RK (27) dengan barang bukti ganja seberat 11,2 Kg.

“Dari tangan RK yang berprofesi sebagai tukang parkir, Polisi berhasil mengamankan setidaknya 11,2 kg paket ganja. Barang bukti lain yang diamankan yaitu timbangan digital berwarna silver dan satu unit handphone xiaomi. Tersangka RK mengaku mendapat ganja tersebut dari seorang berinisial BN (DPO). RK mengatakan bahwa ia diminta BN untuk mengedarkan secara ranjau sistem. Namun karena ketakutan untuk mengeksekusi, RK pun menyimpannya di rumah,” ungkap AKBP Deny.

Dari seluruh barang bukti paket ganja yang diamankan Satresnarkoba, kata Deny, totalnya seberat 14,5kg. “Sanksi yang di terapkan pada masing-masing tersangka sesuai dengan perbuatannya mulai ancaman empat, dua belas tahun penjara, hingga penjara seumur hidup,”pungkasnya.(did)

Previous articleSinergi Dan Kolaborasi Insan Adhi Karya Ajak Mabol Insan Pers
Next articlePolda Jatim Gelar Vaksinasi Serentak di 61 Daerah di Jatim