Home Berita Pembunuh Mahasiswa Kedokteran UB Terancam Hukuman Mati

Pembunuh Mahasiswa Kedokteran UB Terancam Hukuman Mati

51
0

ijtimalang.com, MALANG – Kasus pembunuhan dengan korban seorang Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (UB) Malang, Bagus Prasetya Lazuardi (26), warga Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kepatihan, Tulungagung, Jawa Timur, mulai di sidangkan di Kantor Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kasus yang awalnya terungkap dari penemuan jasad korban Bagus, yang di temukan pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 sekitar pukul 05.15 wib  disebuah pekarangan kosong didaerah Dusun Krajan, Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan oleh saksi bernama Munarti, warga setempat.

Dari hasil penyidikan oleh Polres Pasuruan dan Polda Jatim ketika itu, Bagus ternyata dibunuh di kawasan Jalan Perumahan Mondoroko, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang oleh tersangka bernama Ziath Ibrahim Bal Biyd (37).

Ziath Ibrahim diketahui tinggal di Jalan Kyai  Tamim, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Latar belakang Pelaku menurut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, bekerja sebagai driver online.

Dari sidang perdana dengan materi Dakwaan di Kantor Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (3/8/2022) kemarin diketahui, tersangka Ziath Ibrahim di dakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana.

“Dakwaan kami yang memberatkan adalah pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Ancaman maksimalnya hukuman mati,” tegas Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Priatmaji Dutaning Prawiro melalui Kasubsi Penuntutan Pidum, Rendy Aditya putra, Kamis (4/8/2022) siang di ruang kerjanya.

Rendy menceritakan, awalnya kasus ini ditangani oleh Polres Pasuruan dan Polda Jatim. Karena jasad korban, ditemukan di Pasuruan. “Setelah dilakukan penyidikan, ternyata kasus pembunuhan ini dilakukan tersangka diwilayah hukum Kabupaten Malang. Jadi korban dibunuh di Mondoroko Singosari. Baru kemudian jasad korban di buang ke Pasuruan,” ucap Rendy.

Rendy menjabarkan, tersangka Ziath Ibrahim,  pada hari Kamis tanggal 7 April 2022 sekitar pukul 22.00 wib, bertemu dengan korban di pinggir Jalan Perumahan Mondoroko, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Diawali dengan korban dan pelaku untuk janjian, membicarakan hubungan antara korban dan pacarnya yang bernama Tasya, yang merupakan anak tiri dari tersangka Ziath Ibrahim. Sebelum menemui tersangka, korban sudah mengirim pesan whattsapp ke pelaku jika sudah mengantarkan Tasya pulang ke rumah sekira pukul 19.30 wib. Setelahnya, korban menemui pelaku dan putar-putar mencari tempat nongkrong untuk berbincang, sebelum akhirnya dibunuh oleh tersangka.

“Ketika itu pelaku dan korban berada dalam satu mobil. Mobil tersebut milik korban, yang nyopiri juga korban. Nah di dalam mobil itulah, korban diancam dan di takut-takuti menggunakan pistol mainan atau pistol korek gas,” beber Rendy.

Korban yang duduk di belakang kemudi, diminta menyilangkan tangan ke arah punggung. Kemudian tubuh korban di tindih oleh tubuh pelaku. Pelaku juga menarik tali safety belt atau sabuk pengaman yang melingkar di tubuh korban dengan kencang hingga susah bergerak. “Saat itu korban mengemudi sambil memakai safety belt. Pelaku menindih tubuh korban. Lalu sabuk pengamannya ditarik oleh pelaku. Sehingga korban tidak bisa bergerak. Pelaku juga menyilangkan kakinya ke arah kaki korban. Korban tidak bisa bergerak. Sempat merintih dan Om, Bagus tidak kuat om. Namun tersngka tetap menindihnya dan membungkus kepala korban dengan kantong plastik hingga korban tewas,” tuturnya.

Masih kata Rendy, setelah korban meninggal dunia, pelaku mengambil alih kemudi dan memindahkan jasad korban di kursi tengah mobil Inova yang mereka tumpangi. Kemudian mobil dibawa pulang ke rumah tersangka.

“Jasad korban ini dibawa pulang oleh tersangka ke rumahnya. Jasadnya masih berada di dalam mobil selama dua hari. Karena pelaku bingung mau dibuang kemana. Baru kemudian pagi hari jasad korban dibuang ke Pasuruan. Dan hari Selasa tanggal 12 April 2022 sekitar pukul 05.15 wib, jasad korban ditemukan di Dusun Krajan, Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan oleh saksi,” papar Rendy.

Rendy memastikan, tersangka menghabisi korban seorang diri. “Untuk motif pembunuhan nanti akan kita beberkan di persidangan. Apakah ada unsur asmara atau tidak. Sebab anak tiri tersangka dengan korban ini pacaran,” pungkasnya.

Ditambahkan Rendy, korban dan anak tiri pelaku sama sama menempuh kuliah di Fakultas Kedokteran UB. Sebelum dibunuh, pelaku merampas harta benda korban seperti HP, dompet dan uang. Pelaku juga meminta korban memberikan nomer Pin ATM pribadinya dan menguras uang jutaan rupiah.

Selain di dakwa pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pelaku juga di dakwa pasal berlapis. Yakni pasal 338 dan juga pasal 365 ayat 1 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Previous articleMayat Wanita dan Kerangka Manusia Gegerkan Warga Dau
Next articleSambut HUT Polwan ke 74, Polres Malang Gelar Bakti Kesehatan dan Donor Darah