Home Berita 44 Pelaku Usaha Jalani Sidang Tipiring, Mayoritas Langgar Aturan Reklame

44 Pelaku Usaha Jalani Sidang Tipiring, Mayoritas Langgar Aturan Reklame

35
0

IJTIMALANG.COM – Sebanyak 44 pelaku usaha yang terjaring razia Satpol PP, menjalani sidang tindak pidana ringan. Rata rata mereka yang melanggar, divonis denda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Malang. dari 44 kasus tersebut mayoritas melanggar ijin pemasangan reklame.

Sidang kasus tindak pidana ringan berlangsung di mini block office Kota Malang, dimana sebanyak 44 pelaku usaha yang terjaring razia satpol pp disidang oleh majelis hakim.

Satu persatu pelanggar dipanggil majelis hakim dan dikenakan sanksi hukuman denda. Mereka yang diputus bersalah kemudian membayar denda pada petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang.

 

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan. Bahwa selama periode di bulan agustus, ada sekitar total 44 kasus yang ditangani Satpol PP. dari 44 kasus tersebut mayoritas terjaring karena melanggar ijin reklame sebanyak 37 kasus dan 7 kasus lain yakni pedagang kaki lima yang menyalahi aturan tempat berjualan.

“Sidang tipiring hari ini ada 44 perkara, 37 0erkara berkaitan dengan reklame, 7 perkara lainnya beraliran dengan pkl. Untuk reklame kami menindak berkaitan dengan ijinnya.” Ungkapnya.

Heru menambahkan, bahwa masih banyaknya warga yang bermasalah terkait ijin pemasangan reklame. Dikarenakan masih rendahnya pemahaman terhadap aturan yang berlaku. Sehingga tidak mengetahui terkait adanya ijin terhadap jenis reklame atau papan usaha yang mereka pasang.

“Apakah punya ijin atau tidak. Jadi ijin reklame ada macam macam itemnya ada berkaitan dengan konten keseluruhannya dan ada yang barkaitan dengan pajak. Dalam penertiban pajak ada yg dilihat petugas mulai dari pajak dan imb, misalnya ada pajaknya namun ibm tidak ya ditertibkan begitupun sebaliknya.” Tuturnya.

Satpol pp sendiri, kedepannya akan berencana melakukan sosialisasi terhadap pelaku usaha. Hal ini dilakukan, untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha terkait aturan pemasangan reklame yang berlaku sesuai perda yang ada. (simon alfredo)

Previous articlePeran Media di Era Banjir Informasi di Media Sosial
Next articleMahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers