IJTIMALANG.COM – Satreskoba Polres Malang menangkap seorang petani ganja. Yakni Prayitno, warga Kabupaten Malang. Pria berusia 58 tahun ini, diringkus saat Operasi Tumpas Semeru 2022. Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Yakni 6 pohon ganja, 42 batang pohon ganja dalam polybag ukuran sedang, 67 batang pohon ganja dalam polybag ukuran kecil, 90 polybag berisi bibit ganja, dan satu plastik bibit ganja seberat 292 gram.
“Ganja ini ditanam di lereng Gunung Semeru,” kata Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dalam rilis di Mapolres Malang, Senin (5/9/22).
Sementara KBO Sat Narkoba Polres Malang Iptu Umarji menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari seorang tersangka yang ditangkap di wilayah Kecamatan Dampit. Dari situ, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga didapatkan tersangka Prayitno.
“Awalnya kami amankan seseorang di Dampit, setelah itu kami kembangkan di Wajak, kami amankan 2 orang. Lalu mengarah kepada orang yang menanam di lereng Semeru tersebut,” jelasnya.
Dilanjutkan Umarji, saat petugas melakukan penggrebekan di lokasi, ada bekas lahan ganja seluas satu hektar. Sayangnya petugas hanya menemukan sisa-sisa lahan yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Waktu kami ke lokasi memang ada bekas-bekasnya yang sudah dihilangkan dengan cara dibakar. Jadi tananam ini selain dikonsumsi sendiri juga diedarkan. Kalau keterangan nominal belum ada. Wilayah pengedaran untuk sementara di Kabupaten Malang saja,” ungkapnya.
Umarji pun menerangkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap penyuplai bibit ganja tersebut.
Selanjutnya, tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, dalam pengakuannya tersangka Prayitno mengatakan kalau dirinya menanam ganja karena disuruh oleh Kusen, tetangganya yang juga tertangkap. Dia mau menanam ganja karena mendapat upah.
“Katanya bagi hasil. Namun pertama saya hanya diberi Rp 20 ribu, lalu kedua Rp 150 ribu. Saya juga tidak tahu kalau itu tanaman yang dilarang,” dalih tersangka Prayitno.
Dalam pemeriksaan tersangka Prayitno bahwa ganja itu untuk obat terapi. Khususnya penyakit stroke.
“Untuk obat terapi ibunya Kusen. Daun ganja itu direbus kemudian dibuat seperti minuman teh,” tuturnya.(Fajar Agastya)