Home Berita Pemkab Malang Ikuti dan Tunggu Proses Hukum, Oknum Kades di Malang

Pemkab Malang Ikuti dan Tunggu Proses Hukum, Oknum Kades di Malang

0

IJTIMALANG.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang juga turut memberi atensi terhadap kasus seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Wajak. Usai dilaporkan melakukan pelecehan dan kekerasan kepada seorang perempuan, RDR (39), Minggu (18/9/2022) lalu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang, Eko Margianto mengatakan terus mengikuti perkembangan kasus terkait dugaan pelecehan dan kekerasan itu dari media massa.

“Kalau adanya aduan secara resmi kami belum menerima. Tapi saya tahu dari media massa terkait dugaan pelecehan dan kekerasan itu,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Jum’at (23/9/2022).

Iapun menyebut mendapatkan informasi bahwa dugaan kasus tersebut saat ini tengah diproses oleh aparat pengegak hukum. Yang semula ditangani oleh Polsek Wajak, kini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang.

“Kabarnya korban sudah membuat aduan kepada aparat penegak hukum. Jadi kami menghormati proses hukum itu. Hasilnya bagaimana, baru nanti DPMD akan menindaklanjuti dugaan tersebut,” jelasnya.

Sementara ini, Eko menerangkan bahwa camat sebagai kepanjangan tangan dari Bupati Malang telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait serta pembinaan kepada terduga pelaku.

“Sementara ini, Camat masih sebatas melakukan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan melakukan pembinaan kepada terduga pelaku,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial RDR, warga Desa Dadapan, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang membuat aduan karena diduga menjadi pelecehan dan kekerasan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Wajak dengan nomor LP-B/35/IX/2022/Polsek Wajak/Polres Malang/Polda Jatim tertanggal 20 September 2022.

Dalam data laporan itu, pelakunya adalah oknum Kepala Desa Bringin, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang berinisial TP.

Dalam laporan itu diuraikan bahwa peristiwa itu terjadi pada 18 September 2022 sekitar pukul 18.30 WIB. TP memegang payudara korban kemudian dipukul sebanyak satu kali mengenai wajah korban. Kemudian menjambak rambut korban.

Peristiwa itu terjadi saat ada kegiatan atraksi tarian dalam rangka karnaval Desa Dadapan di ruas jalan raya tepat di depan rumah terduga pelaku.

Previous articleKapolres Malang : Ribuan Warga Berpeluang Bekerja di Pabrik Rokok Elektrik di Kabupaten Malang
Next articleDugaan Pencabulan Oleh Kades Bringin, Terlapor Ngaku Cuma Salah Paham