Home Berita Jadi Kurir Sabu, Pria Asal Batu Ditangkap Polisi di Karangploso Malang

Jadi Kurir Sabu, Pria Asal Batu Ditangkap Polisi di Karangploso Malang

91
0

IJTIMALANG. COM- Unit Reskrim Polsek Karangploso, Polres Malang, mengamankan WA (24) di wilayah Jalan Perumahan Pratama, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Pria asal Desa Songgokerto, Kota Batu, itu diamankan pihak tim Buru Sergap pada Senin (20/2/2023) malam. WA ditangkap karena kasus peredaran sabu-sabu.

Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi bahwa di lokasi tersebut kerap untuk dijadikan transaksi sabu. Lokasinya yang dekat dari permukiman warga membuat tersangka merasa aman untuk transaksi di tempat itu.

“Pengungkapan kasus berawal dari informasi warga yang mengatakan daerah sekitar jembatan Girimoyo sering digunakan transaksi peredaran narkotika,” kata Taufik saat ditemui di Polres Malang, Rabu (22/2/2023).

Taufik menjelaskan, berdasarkan penggeledahan petugas, ditemukan sabu-sabu seberat 3,19 gram.

Barang bukti yang turut disita dari tersangka adalah sebuah timbangan digital, handphone yang berisi pesan percakapan transaksi narkotika, dan motor yang digunakan sebagai sarana melakukan peredaran narkotika.

Tersangka mengaku bahwa barang haram itu adalah miliknya. Rencananya sabu tersebut akan dijual kepada pembeli dengan cara sistem ranjau.

“Modus yang digunakan masih sistem ranjau, tidak pernah tatap muka dengan pembeli,” ujarnya.

Sementara itu, menurut pengakuan WA, sabu-sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang disebutnya Siro melalui aplikasi media sosial.

WA mengaku sudah sekitar kurang lebih 5 kali mendapatkan sabu dari Siro. Namun untuk yang terakhir kalinya, belum sempat dijual karena sudah digagalkan oleh petugas Kepolisian Polsek Karangploso.

Saat diinterogasi, WA mengaku membeli sabu dari Siro seharga Rp 350 ribu, dengan maksud untuk dijual kembali dengan harga Rp 450 ribu.

“Selain keuntungan yang didapat dari selisih harga beli, dia juga kerap mencicipi sebagian kecil dari poket sabu yang akan dijualnya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya WA terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Karangploso. Dia akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara.

Previous articleJelang Ramadhan 1444 H, Polres Malang Bersama Forkopimda Gelar Operasi Pasar
Next articleAntisipasi Laka Lantas, Polsek Singosari Tambal Jalan Berlubang