Home Berita Unjuk Rasa Ribuan Mahasiswa, Tolak UU Ciptaker Hingga Penanganan Kasus Tragedi Kanjuruhan

Unjuk Rasa Ribuan Mahasiswa, Tolak UU Ciptaker Hingga Penanganan Kasus Tragedi Kanjuruhan

38
0

IJTIMALANG.COM – Ribuan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Malang, menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Malang. Dalam aksi ini, massa membawa sejumlah tuntutan dan keresahan, diantaranya adalah penyelesaian tragedi kanjuruhan dan menolak pengesahan undang-undang cipta kerja.

Tiba di halaman gedung dewan perwakilan Kota Malang. Gabungan mahasiswa dari perguruan tinggi di kota malang ini langsung melakukan orasi. Dengan membentangkan poster berisi beragam tuntutan, aksi massa yang tergabung dalam aliansi suara rakyat ini menyampaikan beberapa tututan. Dalam aksi unjuk rasa ini, massa aksi nampak sempat terjadi aksi saling dorong dengan pihak keamanan.

Beberapa tuntutan yang disampaikan dalam aksi mahasiswa kali ini diantaranya adalah mendesak mahkamah konstitusi untuk memutuskan bahwa undang-undang ciptakerja inkonstitusional. Serta mendesak DPR RI dan presiden untuk mencabut undang undang ciptakerja tanpa perubahan.

Selain menyoroti dan menuntut dibatalkannya undang undang ciptakerja, mahasiswa juga menyoroti penyelesaian kasus tragedi kanjuruhan, yang sejauh ini penanganannya masih jauh dari rasa keadilan. massa menuntut komnas ham dan kejaksaan agung untuk proaktif dalam melakukan penyelidikan pelanggaran ham berat tragedi kanjuruhan secara pro yustisia.

Selain itu mereka juga mendesak majelis hakim yang menangani tragedi kanjuruhan untuk menjatuhkan Putusan seberat-beratnya dan seadil-adilnya terhadap para terdakwa pada tahap banding dan kasasi.

Berikut tuntutan massa aksi yang menamakan diri Aliansi Suara Rakdjat Mendesak :

Point tuntutan Isu Nasional :
1. Mendesak Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan bahwa UU Ciptaker Inkonstitusional
2. Mendesak DPR RI & Presiden untuk mencabut UU Ciptaker tanpa perubahan
3. Mendesak DPR RI & Presiden untuk mengembalikan independensi KPK
4. Mendesak DPR RI & Presiden untuk merevisi pasal pasal bermasalah dalam KUHP dan UU Minerba
5. Mendesak DPR RI & Presiden untuk mencabut UU IKN tanpa perubahan
6. Mendesak Pemerintah untuk bertanggungjawab atas kerugian material & i materiil masyarakat IKN
7. Mendesak Kapolri untuk segera melakukan perbaikan institusi POLRI dan mendesak Panglima TNI untuk menghentikan segala bentuk militerisme serta kekerasan terhadap sipil

Poin Tuntutan Isu Regional :
1. Mendesak Majelis Hakim yang menangani Tragedi kanjuruhan untuk menjatuhkan putusan seberat beratnya dan seadil adilnya terhadap para terdakwa pada tahap banding & kasasi
2. Mendesak Komnas HAM & Kejaksaan Agung untuk proaktif dalam melakukan penyelidikan pelanggaran HAM Berat Tragedi kanjuruhan secara pro yustisia
3. Mendesak PSSI untuk merevisi SOP atas keamanan sepak bola
4. Mendesak LPSK untuk mendampingi dan melindungi secara maksimal korban Tragedi kanjuruhan
5. Mendesak Pemerintah untuk mencabut HGU PT. Bumisari
6. Mendesak Kapolda Jatim untuk membebaskan 3 Petani Pakel yang dikriminalisasi karena memperjuangkan hak atas tanahnya.

Previous articleUngkap 45 Kasus Curanmor, Polres Malang Kembalikan Motor Korban
Next articlePiala Dunia U 20 Gagal Digelar, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Pemerintah Kembali Fokus Usut Tuntas