IJTI MALANG.COM – Jalan terjal dan berliku masih dirasakan keluarga korban tragedi kanjuruhan untuk mencari keadilan. Dalam pertemuan bertajuk Silaturahmi Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Minggu (16/4/2023) di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, keluarga korban berharap keadilan bisa tetap di tegakkan.
Usai mendapati kekecewaan hasil sidang Laporan Model A yang berakhir vonis ringan bahkan bebas bagi para terdakwanya, keluarga korban bertekad tetap menyatukan tujuan dalam mencari jalan keadilan.
Sebanyak 69 keluarga korban tragedi kanjuruhan juga menuntut keseriusan aparat berwajib dalam penanganan laporan model B yang kini terus berproses di Polres Malang.
Dalam pertemuan tersebut, ikut dihadiri Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK berupaya mengumpulkan data untuk melakukan pendampingan kepada keluarga korban. Seperti pendampingan psikologi, kesehatan hingga keluarga korban mendapatkan haknya melalui restitusi yang kini tengah terus dilakukan.
Menurut Susilaningtias, Wakil Ketua LPSK mengatakan, hingga kini pihaknya terus membuka diri untuk melakukan pendampingan dalam pemenuhan hak dari para keluarga korban.
“Sebenarnya keluarga korban tragedi Kanjuruhan ini masih banyak yang belum mendapatkan haknya ya. Baik itu bantuan medis, psikologis dan psikosossialnya maupun restitusinya ya. Berkaitan dengan itu maka kami sampaikan juga hak gak mereka untuk mendapatkannya,” ungkap Susilaningtias, Minggu (16/4/2023).
Kata Wakil Ketua LPSK itu, fakta dari pertemuan hari ini, banyak keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang masih mengalami trauma.
“Keluarga korban ini masih trauma akibat peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan. Dan hak restitusinya belum mendapatkan. Karena sudah putusan itu yang kemarin, sehingga bisa diajukan model penetapan pasca putusan pengadilan. Ini yang sedang di proses LPSK untuk restitusi pasca putusan pengadilan,” tegas Susilaningtias.
Ia melanjutkan, pihaknya berharap keluarga korban tragedi Kanjuruhan memperoleh hak hak mereka. “Banyak keluarga korban yang belum mengetahui hak haknya apa saja. Selama ini mungkin belum berjumpa LPSK karena mungkin masih mengurusi kasusnya, mengurusi keluarganya yang meninggal atau masih sakit. Kesempatan ini kami gunakan sebaiknya untuk menyampaikan pada keluarga korban tragedi Kanjuruhan apabila mereka punya hak,” tuturnya.
Susilaningtias menegaskan, hak hak keluarga korban ini sudah diatur dalam Undang Undang LPSK. Sehingga bisa mengakses hak mereka, dan memperoleh perlindungan apabila ada ancaman dalam kasus ini.
Hal senada juga diungkapkan oleh Bambang riswono, orang tua mendiang Putri Lestari yang menjadi korban dalam tragedi Kanjuruhan.
Bambang mengaku, dalam waktu dekat akan mengajak keluarga korban yang masih terus berjuang mencari keadilan, untuk mendatangi Polres Malang untuk menanyakan kembali proses hukum pelaporan model B yang kini tengah berproses tersebut.
“Harapan kita tetap mencari keadilan sampai titik darah penghabisan. Kita harus kompak dan jangan mudah dipecah belah. Gak ada paguyupan dan ini pertemuan silaturahmi real keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Kita maju terus pantang mundur dan mengurus laporan model B. Kita akan mendatangi Polres Malang setelah ini,” pungkas Bambang.