Home Berita Kumpulkan Alat Bukti, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Panggil Produsen Minyak Goreng

Kumpulkan Alat Bukti, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Panggil Produsen Minyak Goreng

16
0
Kakanwil IV KPPU Jatim Bali NTB dan NTT, Dendy Rakhmad Sutrisno

ijtimalang.com, KOTA MALANG– Menindaklanjuti temuan kajian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait adanya lonjakan harga minyak goreng. KPPU telah memanggil sejumlah produsen minyak goreng untuk meminta keterangan dan mengumpulkan alat bukti dugaan persaingan usaha tidak sehat, Jumat (4/2/2022).

Kakanwil IV KPPU Jatim Bali NTB dan NTT, Dendy Rakhmad Sutrisno mengatakan, KPPU juga menemukan adanya indikasi kenaikan harga yang serempak dilakukan pelaku usaha pada akhir tahun lalu.

“Faktor ini membuat KPPU membawa persoalan ini pada ranah penegakan hukum sejak 26 Januari 2022” jelas Dendy Rakhmad Sutrisno dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (4/2/2022).

Kepada ijtimalang.com, ia menguraikan, pada awal proses penegakan hukum perkara inisiatif ini, KPPU fokus kepada temuan minimal satu alat bukti pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999. Dan juga dengan dugaan pasal yang dilanggar serta terlapor yang terlibat.

“Proses pemanggilan dilakukan sejak hari ini (Jumat, 4/2/2022, Red) kepada tiga produsen minyak goreng dan akan dilanjutkan dengan pemanggilan produsen-produsen minyak goreng lain di pekan mendatang. Dari tiga panggilan yang dialamatkan KPPU kepada produsen, dua diantaranya dijadwalkan ulang di pekan depan” kata dia.

Menurut dia, berbagai pemanggilan tersebut akan mendalami secara detil berbagai informasi awal terkait produsen serta informasi mengenai proses bisnis perusahaan yang eksis di industri minyak goreng dan konstruksi perilaku anti persaingannya.

“Khususnya pada aspek pembentuk harga, validasi berbagai isu yang berkembang di pasar, dan aspek lain yang dinilai berkaitan dengan potensi pelanggaran undang-undang” rincinya.

“Kajian KPPU menyimpulkan bahwa terdapat struktur pasar oligopolistik di sektor minyak goreng, karena hampir sebagian besar pasar minyak goreng (CR4 atau concentration ratio 4 perusahaan terbesar) dikuasai oleh empat produsen” imbuhnya.

Jika telah ditemukan minimal satu alat bukti, Dendy Rakhmad Sutrisno menegaskan, KPPU dapat meningkatkan status penegakan hukum kepada proses penyelidikan.

“Keseluruhan proses ini tentunya akan sangat dipengaruhi oleh keterangan dan alat bukti yang diperoleh serta kerja sama yang ditunjukkan oleh para pihak. Untuk itu, KPPU menghimbau agar para pihak patuh pada proses penegakan hukum yang berjalan” tandas Dendy Rakhmad Sutrisno. (Ti/Ip)

Previous articleTekan Penyebaran Kasus Covid-19, UB Perketat Kuliah Hybrid
Next articleViral, Pria Asal Samarinda Berwisata Ke Kota Malang Dalam Kondisi Positif Covid