Home Berita Satreskrim Polres Malang Bekuk Tiga Pelaku Begal Taksi Online

Satreskrim Polres Malang Bekuk Tiga Pelaku Begal Taksi Online

0
Tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Polsek Dau berhasil amankan 3 pelaku begal kendaraan Taksi online (photo: aan)

ijtimalang.com, Kab. Malang – Tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Polsek Dau berhasil amankan 3 pelaku begal kendaraan Taksi online. Ketiga Pelaku tersebut yakni Ibet Bulan Santoso (32) warga jalan Gribig, Kedungkandang, Arif Hidayah alias Bebek (24) warga Desa Pandanlandung, dan Agung Prasetyo (24) warga Desa Jelong, Kecamatan Wagir.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi mengungkapkan modus operandi para pelaku pura pura memesan taksi online. Mereka mulai melakukan aksinya dari Jalan Sudirman untuk diantarkan ke Jalan kartika Kota Batu sesuai pesanan di aplikasi. Namun, sampai di lokasi, pelaku tidak mau turun dan meminta diantar ke rumah pamannya dikawasan Petungsewu, Kecamatan Dau.

“Saat sepi itulah, pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam pelaku menggunakan sajam jenis celurit, dan pelaku lainnya bertindak melakban mulut korban dan penunjuk jalan,” kata Donny, Rabu (16/02/2022).

Menurut Donny hasil penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap pelaku di wilayah Pandanlandung, Wagir. Hasil penangkapan polisi mengamankan barang bukti uang sebesar 4 juta, 3 buah ponsel pelaku, senjata tajam jenis celurit, dan kendaraan hasil kejahatan yang sudah digadaikan.

“Uang hasil dari kejahatan untuk membayar hutang dan membeli narkoba jenis sabu,”imbuh Donny.

Atas perbuatannya, para pelaku diganjar dengan pasal 365 jo 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun, dilapis dengan pasal 112 undang undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.(tim liputan ijti)

Previous articleSatresnarkoba Polresta Malang Kota Tangkap Penjual Sabu dan Ganja
Next articlePresiden Jokowi Bertemu Delegasi Bank Dunia di Istana Merdeka