Home Berita Kedapatan Edarkan Sabu, Pria Asal Tirtoyudo Malang Dibekuk Polisi

Kedapatan Edarkan Sabu, Pria Asal Tirtoyudo Malang Dibekuk Polisi

21
0

IJTIMALANG.COM – Unit Opsnal Reserse Polsek Wonosari, Polres Malang, berhasil meringkus seorang pria berinisial WJ (35), warga Dusun Gampingan, Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.

WJ diamankan karena tertangkap tangan saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Dusun Tangsi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Selasa (28/3/2023).

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, melalui Kasi Humas IPTU Ahmad Taufik membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaaran narkoba di wilayah Kecamatan Tirtoyudo. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“Tim bergerak ke lokasi berdasarkan informasi masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku dengan barang bukti yang berupaya dibuang oleh pelaku saat penangkapan,” kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (29/3/2023).

Dari tangan tersangka, lanjut Taufik, polisi berhasil diamankan barang bukti 2 paket sabu siap edar seberat 0,67 gram. Satu buah ponsel android milik pelaku yang berisi pesan singkat percakapan transaksi sabu juga turut dilakukan penyitaan.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Wonosari guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dihadapan penyidik, tersangka WJ mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial Y. Rencananya, paket sabu itu akan dijual kembali dengan harga Rp 700 ribu rupiah.

Taufik menyebut, hingga kini polisi masih mendalami keterangan tersangka dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang memasok narkotika kepada WJ.

“Unit opsnal sudah bergerak melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika berdasarkan keterangan tersangka WJ,” pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka WJ terpaksa harus menghabiskan Ramadhan di balik jeruji besi. Terhadapnya dikenakan pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Previous articleSoal Piala Dunia U20, Presiden: Jangan Campur Aduk Olahraga dengan Politik
Next articleDibantu Polisi, Ponsel Milik Warga Malang yang Hilang Akhirnya Ditemukan