Home Berita Sidang Kasus Kekerasan Seksual Sekolah SPI, Kembali Didemo

Sidang Kasus Kekerasan Seksual Sekolah SPI, Kembali Didemo

21
0

ijtimalang.com, MALANG — Terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Ekaputra, kembali menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (20/07/2022). Nampak penjagaan aparat kepolisian sangat ketat di PN Malang. Polisi pun juga melakukan penutupan jalan di depan Pengadilan Negeri.

Hal ini dilakukan, karena dalam lanjutan sidang yang diagendakan membacakan tuntutan ini didatangi para aktivis Komnas PA yang kembali berdemo. Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait meminta pendemo tetap santun dalam menggelar aksi menuntut Julianto mendapatkan hukuman berat.

“Kami sudah minta agar tetap santun, jangan sampai ada kegaduhan. Tapi kami meminta tuntutan harus berat karena korban Julianto cukup banyak,” ungkapnya saat berorasi.

Sementara itu, dari informasi yang dapat dihimpun dari Kajati Jawa Timur, Mia Amiati menyampaikan sudah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Batu.

“Kami punya kesimpulan dan ada keyakinan bahwa ada kesalahan dari terdakwa Julianto. Teman jaksa penuntut umum (JPU) berkeyakinan adanya persetubuhan yang dilakukan terdakwa,” tutur Mia Amiati.

Menurut dia, JPU merasa yakin bahwa sebelum tindak pidana, terdakwa melakukan tipu muslihat berupa memberikan motivasi atau kata-kata kepada murid didiknya seperti merayu dan meyakinkan saksi korban.

“Fakta dari persidangan ada sembilan korban, tetapi hanya satu kesaksian yang terbuka. Di sini kami juga sudah periksa 20 orang saksi termasuk forensik, psikolog, dan pidana,” sambungnya.

Lebih lanjut Mia menegaskan, pihak kejaksaan dalam perkara ini akan menunjukkan kepada khalayak umum bagaimana menuntut dan menegakkan keadilan yang setinggi-tingginya.

“Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa Julianto murni melanggar sebagaimana dakwaan alternatif dalam pasal Pasal 81 Ayat 1 juncto Pasal 76 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” lanjutnya.

Previous articleGerai Vaksin Presisi Bandara Udara ABD Saleh, Polres Malang: Mendukung Peraturan Pelaku Perjalanan Transportasi Udara
Next articleSidang Tuntutan Bos SPI Ditunda Pekan Depan